SOLOPOS.COM - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Solo, Purwanti (kanan) di RS PKU Muhammadiyah Solo, Rabu (17/5/2023). (Solopos.com/Nova Malinda)

Solopos.com, SOLO — Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Solo, Purwanti mendorong agar rumah sakit di Kota Solo dapat memenuhi hak-hak anak saat berada di kawasan rumah sakit.

Purwanti membeberkan selama ini belum ada pencanangan secara resmi dari pemerintah kota terkait rumah sakit ramah anak di Kota Solo.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Sampai saat ini kami memang belum memberikan penilaian untuk tingkatan rumah sakit, kami masih mendorong. Tapi untuk puskesmas kami sudah memberikan standardisasi,” urai dia saat ditemui di RS PKU Muhammadiyah Solo, Rabu (17/5/2023).

Sejauh ini, pemerintah Kota (Pemkot) Solo mendeklarasikan puskesmas dan sekolah ramah anak dalam upaya untuk mewujudkan Kota Solo sebagai Kota Layak Anak (KLA).

Menurut Purwanti, konsep rumah sakit ramah anak ini memang baru tahun kemarin didorong pemerintah pusat maupun kementerian.

Purwanti menjelaskan rumah sakit ramah anak adalah rumah sakit yang memperhatikan hak-hak anak, hak anak itu ada hak hidup, hak tumbuh kembang, maupun hak partisipasi.

“Nah hak partisipasi ini juga memberikan ruang yang cukup untuk anak-anak manakala di rumah sakit ini hadir anak-anak,” papar dia.

Sehingga rumah sakit ramah anak bisa memunculkan rasa aman dan nyaman saat di kawasan rumah sakit itu sendiri.

“Baik dari sisi fasilitas, sarana prasarana, ada ruang bermain anak, ada ruang menyusui untuk ibu-ibu yang bekerja di sini, itu termasuk fasilitas rumah sakit yang ramah anak juga. Ada tempat bacaan anak,” papar dia.

Purwanti menjelaskan untuk fasilitas kesehatan saat ini mulai mengacu pada Kemenpan PPA. Rumah sakit juga didorong untuk bertransformasi menjadi rumah sakit yang memperhatikan terkait dengan hak-hak anak, terutama terhadap konvensi hak anak.

Mengutip dari www.kemenpppa.go.id, fasilitas kesehatan berkaitan dengan Konvensi Hak Anak yang diratifikasi pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990. Konvensi Hak Anak menjabarkan secara rinci tentang hak-hak anak, yang dikelompokkan ke dalam lima klaster substantif, salah satunya klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan.

Klaster ini mengatur tiga hal penting. Pertama, memastikan setiap anak sehat dan bergizi baik. Kedua, anak tumbuh dan berkembang dalam kondisi kesejahteraan diri, keluarga, dan masyarakat di sekitarnya yang sejahtera. Lalu ketiga, menyediakan pelayanan ramah anak di lembaga-lembaga penyedia layanan kesehatan, terutama di rumah sakit dan puskesmas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya