SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan. (freepik.com)

Solopos.com, SUKOHARJO — Aktivis sosial sekaligus pengacara, BRM Kusumo Putro, mendesak Polres Sukoharjo segera menuntaskan pengusutan kasus bapak yang diduga hamili anak kandungnya di Sukoharjo.

Kusumo menilai aneh karena hingga kini belum ada penetapan tersangka padahal kasus tersebut sudah bergulir sejak 2021 atau dua tahun lalu. Sebagai informasi, kasus dugaan pencabulan anak yang dilakukan S, 58, terhadap anak perempuannya, G, 21, menghebohkan publik Sukoharjo.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kasus yang dilaporkan ke polisi sejak 2021 lalu itu memantik atensi dari organisasi pemerhati anak, anggota parlemen, hingga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Saat ini, G masih mengalami trauma atas perbuatan ayah kandungnya.

Korban diduga dicabuli ayah kandungnya sejak masih duduk di bangku SMP. Bahkan, G telah melahirkan bayi dari perbuatan ayah kandungnya itu.

“Saya ikut prihatin terhadap kasus ini. Sekaligus merasa aneh karena hingga sekarang, penyidik Polres Sukoharjo belum menetapkan tersangka. Padahal, jelas-jelas sudah ada korban yang melapor dan petunjuk lainnya,” kata seorang aktivis sosial sekaligus pengacara, BRM Kusumo Putro, kepada wartawan, Jumat (23/6/2023).

Kusumo menyebut semestinya laporan korban dan surat keterangan dari rumah sakit bisa menjadi alat bukti untuk menjerat bapak yang diduga hamili anak kandungnya di Sukoharjo itu sebagai tersangka. Hal ini sesuai Pasal 24 dan Pasal 25 UU No 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kusumo mengatakan kasus tersebut menjadi pertaruhan profesionalitas kinerja Korps Bhayangkara tanpa pandang bulu dan diskrimantif dalam penegakan hukum di Kabupaten Jamu.

“Aparat penegak hukum harus bersikap profesional. Jika ada masyarakat yang melanggar hukum ya harus dihukum. Indonesia kan negara hukum. Perbuatan yang melanggar hukum harus dipertanggungjawabkan,” papar dia.

Meski sempat ada upaya mediasi, proses hukum kasus pencabulan itu tetap berlanjut. Perbuatan pencabulan merupakan delik biasa. Sehingga, proses hukum tetap berlanjut meski ada upaya mediasi antara korban dan pelaku.

Bahkan, pelaku berpotensi menerima pemberatan hukuman lantaran melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur. “Ini juga bagian dari proses edukasi soal pencegahan kekerasan seksual terhadap anak. Jangan sampai ada kasus seperti ini terulang lagi,” kata dia.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Teguh Prasetyo, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit mengatakan penyidik telah mengambil sampel darah dari tiga orang pada beberapa hari lalu.

Hal ini untuk membuktikan apakah ada hubungan biologis antara ayah dengan anak. “Sekarang masih menunggu hasil dari laboratorium forensik [labfor]. Hasilnya seperti apa, ditunggu saja,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya