SOLOPOS.COM - Aparat kepolisian saat membantu membongkar sejumlah tenda di lokasi konser musik di De Tjolomadoe, Colomadu, Karanganyar, pukul 20.45 WIB, Sabtu (22/7/2023) malam. (Solopos.com/ Afifah Enggar Wulandari).

Solopos.com, KARANGANYAR — Polres Karanganyar belum menetapkan tersangka atas kasus perusakan properti di konser musik bertajuk Don’t Stop Fest di De Tjolomadoe, Kecamatan Colomadu, pada Sabtu (22/7/2023) lalu. Polres masih fokus mengawal tanggung jawab pihak event organizer (EO) untuk mengembalikan uang tiket penonton.

Pengembalian uang tiket akan dilakukan mulai 5-12 Agustus 2023 mendatang. Selain itu, pihak EO juga akan membayarkan ganti rugi kepada pelaku UMKM yang lapanya rusak akibat kerusuhan tersebut.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Wakapolres Karanganyar, Kompol Muh Rikha Zulkarnaen, mengatakan polisi masih fokus pada kewajiban itu. “Pemeriksaan secara terus menerus terkait dengan peristiwanya kita gali semua fakta-faktanya. Nanti kita putuskan seperti apa perkembangannya,” kata Wakapolres, Jumat (28/7/2023).

Dia mengatakan proses pemeriksaan masih sebatas terhadap kegiatan yang dilaksanakan. Setelah itu baru dilakukan pemeriksaan terkait fakta-fakta seluruh kegiatan, seperti penyebab kerusuhan hingga berujung perusakan peralatan. Polres Karanganyar masih mendata kerusakan yang ditimbulkan. Termasuk pelaku perusakan alat-alat di lokasi.

“Sekarang kami masih menghimpun fakta-faktanya. Belum ada tersangka,” katanya.

Polisi telah meminta keterangan tiga orang dari pihak EO. Pemeriksaan untuk menggali lebih dalam penyebab konser musik berujung ricuh di De Tjolomadoe. Dalam video viral di media sosial terkait kerusuhan konser terlihat tenda berantakan akibat diamuk penonton. Properti panggung juga terkena lemparan benda-benda.

Sementara itu Kuasa Hukum Event Organizer konser musik bertajuk Don’t Stop Fest, Guruh Teguh Jendradi, mengatakan konser musik berujung ricuh karena tindakan vendor yang mematikan sound system.

Menurutnya konser tak perlu gagal apabila vendor sound system melakukan tugasnya. Dalam perjanjian, sewa menyewa peralatan sound disepakati Rp170 juta. Dari jumlah itu, telah dibayarkan uang muka senilai Rp44 juta. Piranti sound system, lanjut dia, sempat berfungsi saat dua kali check sound namun videotrone dipadamkan.

Setelah itu semua tak dinyalakan hingga jadwal manggung berjalan mulai pukul 15.00 WIB. Kondisi ini membuat para penonton marah dan melampiaskan kekesalan dengan merusak properti.

“Sebenarnya ada masalah apa vendor itu. Kami komitmen bayar kok. Sudah ada uang muka Rp44 juta. Pelunasan saat break waktu magrib. Klien kami saat itu sudah memberi jaminan mobil harganya Rp100-an juta, juga penjualan tiket sampai hampir 2.000 lembar. Apa mungkin klien saya enggak bayar?,” katanya.

Pihak EO telah memohon kepada vendor untuk menghidupkan sound, namun ditolak sebelum melunasi saat itu juga secara tunai. Saat ini pihaknya menyerahkan semua proses yang tengah berjalan di Polres Karanganyar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya