Soloraya
Kamis, 1 November 2012 - 18:04 WIB

Belum Bayar Pajak, 10 WP Besar Akan Dipanggil

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KLATEN-Sebanyak 10 wajib pajak (WP) perusahaan besar di Ceper, Klaten akan dipanggil ke kecamatan. Karena hingga Kamis (1/11) mereka dinilai belum membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

“Nilai nominal pajak yang belum dibayar WP besar di Ceper itu mencapai puluhan juta rupiah. Karena beberapa di antara mereka ada yang nunggak sampai tiga tahun,” ujar Manteri Pajak Kecamatan Ceper, Nasianto ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya.

Advertisement

Sebelumnya diwartakan Manteri Pajak Kecamatan Ceper, Nasianto mengatakan hingga 18 September pihaknya masih memiliki tanggungan menarik uang pajak bumi dan bangunan (PBB) senilai Rp827.899.027. Sebab dari Rp1.299.392.017 baku pajang terutang, baru Rp471492.990
atau baru 36,29 persen yang telah ditarik.

Lebih lanjut dia menjelaskan pemanggilan di kantor kecamatan itu dimaksudkan untuk memberi tahu kewajiban pajak yang harus mereka penuhi. Namun jika mereka diundang ada yang tak datang, pihaknya akan menindaklanjuti dengan mendatangi para WP besar tersebut.

Nasianto menambahkan dari 18 desa yang ada di Ceper hanya empat desa yang warganya membayar PBB di atas 51 persen. Dari empat desa itu satu di antaranya yaitu Desa Pokak lunas PBB.

Advertisement

Dia mengatakan baku pajak di wilayahnya tahun 2012 mencapai Rp1,2 miliar. Dari baku pajak itu pihaknya hingga pekan ini telah berhasil menarik pajak sebesar Rp626,5 juta atau kira-kira 51 persen. Dengan demikian nilai pajak terutang Kecamatan Ceper hingga kini kira-kira mencapai Rp602,8 juta.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif