SOLOPOS.COM - Ilustrasi karaoke (vconnect.com)

Ilustrasi karaoke (vconnect.com)

SRAGEN–Kepolisian Sektor (Polsek) Gemolong menyegel salah satu tempat karaoke yang terletak di kompleks Terminal Gemolong, Senin (11/3/2013) petang. Hal itu dilakukan setelah terjadi banyaknya aduan warga yang mengeluhkan kegiatan di tempat tersebut. Karaoke tersebut juga diketahui belum memiliki izin usaha.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kapolsek Gemolong, AKP Agung Ari Purnowo, ketika ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Selasa (12/3/2013), mengatakan pihaknya bersama Muspika Gemolong telah mengadakan mediasi antara warga yang mengeluhkan keberadaan tempat karaoke dengan pemilik tempat hiburan tersebut, Senin malam dari pukul 19.30 WIB-21.00 WIB.

Hal tersebut dilakukan agar pihak-pihak yang terlibat dapat mencari solusi bersama yang tidak merugikan pihak lain.

“Kami mengundang Lurah Gemolong, perwakilan RSUD Gemolong, ketua RT setempat dan pemilik tempat karaoke. Semua pihak kami persilakan bicara dan menyampaikan aspirasi mereka. Hasilnya, pihak karaoke akan menutup sementara tempat hiburan mereka hingga mereka mendapat perizinan dari Pemerintah Kabupaten Sragen,” ujarnya.

Ia menegaskan, pihaknya selama ini selalu merespon aduan dari masyarakat. Namun, mengenai masalah karaoke, menurutnya memang belum ada delik pidana yang bisa dijadikan acuan bagi kepolisian untuk bertindak.

“Masalah perizinan itu bukan wewenang kami. Kami melakukan mediasi agar semua memahami duduk persoalannya. Kami tak ingin masyarakat salah sangka, seolah kami tidak bertindak tegas. Padahal kami sudah melakukan patroli setiap malam. Kepada para pemilik tempat karaoke, kami harap mengurus perizinan sesuai denga prosedur yang ada,” tambahnya.

Camat Gemolong, Tri Warsono, 54, dijumpai Solopos.com di rumah dinas camat, Selasa sore, menjelaskan upaya-upaya yang selama ini telah dilakukan Muspika Gemolong berawal dari keluhan masyarakat yang menginginkan penutupan tempat karaoke.

Berdasarkan keluhan warga, kata dia, mereka terganggu dengan keberadaan tempat hiburan tersebut, terutama para pasien di RSUD Gemolong yang berjarak tak terlalu jauh dari Terminal Gemolong.

“Kafe atau tempat hiburan itu tidak dilarang. Bagi para pemilik kafe dan tempat karaoke, kami harap mengikuti prosedur perizinan yang berlaku. Kalau nanti izin sudah keluar, Muspika Gemolong sudah tidak bisa apa-apa. Sementara ini, kami lakukan mediasi karena perizinan tempat hiburan itu belum beres,” ujarnya.

Ia menambahkan, hasil pertemuan yang digelar Kamis (28/2) lalu mengenai pengembalian fungsi kios akan segera direalisasikan. Namun, hal itu tergantung dari keputusan Lurah Pasar Gemolong dan Kepala UPTD Perhubungan Gemolong yang mengelola kios

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya