SOLOPOS.COM - Ilustrasi kepala desa. (freepik.com)

Solopos.com, KLATEN — Pemilihan kepala desa atau pilkades serentak di 67 desa Kabupaten Klaten pada Rabu (5/7/2023) berlangsung setelah DPR mengeluarkan penyataan menyepakati revisi UU Desa terkait masa jabatan kades yang ditambah dari enam menjadi sembilan tahun.

Kendati demikian, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Klaten memastikan tetap mengacu pada aturan yang saat ini masih berlaku terkait masa jabatan kades hasil Pilkades besok.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Kami menyesuaikan regulasi yang ada. Artinya ini masih enam tahun. kalau belum ada regulasi yang baru, kami tetap menyesuaikan regulasi yang ada,” kata Kepala Dispermasdes Klaten, Wahyuni Sri Rahayu, saat diwawancarai Solopos.com, Selasa (4/7/2023).

Sesuai UU No 6/2014 tentang Desa, Kades memegang jabatan selama enam tahun dalam satu periode terhitung sejak tanggal pelantikan. Kades dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara secara berturut-turut.

Beberapa waktu lalu, kalangan kepala desa mengusulkan agar pasal tentang masa jabatan kades dalam UU Desa itu diubah. Masa jabatan yang tadinya enam tahun dan maksimal tiga periode itu diusulkan ditambah menjadi sembilan dengan maksimal dua periode.

Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan UU tentang Perubahan Kedua atas U No 6/2014 tentang Desa (RUU) Desa Badan Legislasi DPR sepakat mengusulkan perubahan masa jabatan kades menjadi sembilan tahun dalam satu periode.

Kades dapat dipilih kembali sebanyak dua kali. Menanggapi hal itu, Ketua DPC Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Klaten, Joko Lasono, mengapresiasi langkah DPR.

“Itu apresiasi juga lah. Seperti yang dilihat, proses pelaksanaan Pilkades seperti saat ini rawan terjadi benturan sosial di masyarakat. Dengan ditambah tiga tahun, itu mengurangi konflik sosial di masyarakat, itu akan bagus,” kata Joko saat ditemui Solopos.com, pekan lalu.

Selain itu, Joko mengatakan dengan masa jabatan kades selama sembilan tahun bakal memaksimalkan tugas dan fungsi kades terutama dalam melaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa).

“Dengan itu mungkin RPJMDes lebih terprogram. Karena [dengan masa jabatan] saat ini terlalu sempit. Di periode 2017-2023, ada Covid-19 yang dampaknya tiga tahun tidak bisa memaksimalkan kegiatan di masyarakat. Sehingga infrastruktur kurang maksimal,” kata Joko yang kini maju lagi pada Pilkades di Desa Tijayan, Manisrenggo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya