Soloraya
Rabu, 23 November 2022 - 11:36 WIB

Belum Diangkat PPPK, Honorer Lolos Passing Grade Mengadu ke DPRD Sragen

Tri Rahayu  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anggota Komisi IV DPRD Sragen berdialog dengan perwakilan tenaga honorer di Aula Serba Guna DPRD Sragen, Rabu (23/11/2022). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Perwakilan tenaga honorer yang lolos passing grade dalam seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mengadu ke DPRD Sragen, Rabu (23/11/2022). Mereka mempertanyakan nasib 50 tenaga honorer yang lolos passing grade tetapi sampai sekarang belum diangkat menjadi PPPK.

Mereka semakin bingung karena ada yang peringkat passing grade-nya rendah justru sudah diangkat menjadi PPPK,  sedangkan yang peringkat diatasnya belum diangkat.

Advertisement

Salah satu honorer yang mengadu itu adalah Lis Wiji Harsiwi. Ia mengaku berada di peringkat kelima dalam seleksi PPPK Sragen beberapa waktu lalu. Namun hingga sekarang ia belum diangkat.

Rekan-rekannya yan berada di peringkat 1-4 sudah diangkat, itu masih ia maklumi. Namun yang bikin Lis bertanya-tanya adalah rekannya yang berada di peringkat ke-19 juga sudah diangkat, sementara dirinya belum.

Advertisement

Rekan-rekannya yan berada di peringkat 1-4 sudah diangkat, itu masih ia maklumi. Namun yang bikin Lis bertanya-tanya adalah rekannya yang berada di peringkat ke-19 juga sudah diangkat, sementara dirinya belum.

“Yang peringkat ke-19 itu nilainya 405 sedangkan saya yang peringkat ke-5 dengan nilai 520 justru tidak diangkat. Ini ada kejanggalan. Padahal dalam Permenpan RB No. 48/2022, pengangkatan itu didasarkan pada perangkingan. Saya menuntut keadilan,” ujarnya saat ditemui di sela-sela audiensi dengan DPRD Sragen.

Baca Juga: Pemkab Sragen Juga Buka Lowongan 352 PPPK Formasi Guru

Advertisement

Honorer yang lolos passing grade dari sekolah swasta, Juvita, menjelaskan ada 28 guru honorer mata pelajaran Basa Inggris yang lolos passing grade. Sebanyak 24 guru di antarany dari sekolah swasta dan sisanya dari sekolah negeri.

Audiensi itu dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Sragen. Dalam kesempatan itu, Komisi IV menghadirkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sragen, Suwardi dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sragen, Kurniawan Sukowati.

Baca Juga: Nasib 54.000 Guru Honorer Hasil PPPK 2021 Tak Jelas

Advertisement

Anggota Komisi IV DPRD Sragen, Fathurrohman, menyampaikan meminta para guru honorer tidak cemas. Pasalnya UU No. 5/2014 akan direvisi oleh DPR karena sudah masuk dalam Prolegbas. Revisi UU tersebut untuk mengakomodasi tenaga honorer.

Kepala BKPSDM Sragen, Kurniawan Sukowati, menyatakan yang memiliki wewenang untuk penempatan dan penilaian itu adalah pemerintah pusat. Pemerintah daerah hanya penelitian berkas dan pengumuman, termasuk memfasilitasi kalau ada persoalan seperti ini.

“Tadi yang ditanyakan kenapa peringkat yang tinggi tidak diangkat sedangkan yang di bawahnya  malah diangkat. Kok bisa begitu, ya bisa ditanyakan langsung ke pusat,” ujarnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif