SOLOPOS.COM - Polisi menunjukkan sepeda motor beserta knalpot brong yang disita dan ditahan di Polres Klaten, Selasa (28/3/2023). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Aparat Polres Klaten kembali menyita belasan sepeda motor saat operasi knalpot brong di beberapa wilayah Kabupaten Bersinar, Minggu (2/4/2023) dini hari. Operasi itu digelar sebagai bagian program Kapolres Klaten bernama Rowatib atau Ramadan Wajib Aman dan Tertib.

Operasi melibatkan 92 personel dari Satlantas, Satsamapta, serta personel Polsek. Operasi yang dipimpin Kabagops Polres Klaten, Kompol Muh Aslam, tersebut digelar di berbagai lokasi mulai dari jalan raya Jogja-Solo, seluruh jalur alternatif, serta seluruh jalan kabupaten.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Hasil dari giat yakni diamankan 17 unit sepeda motor dan menyita enam unit knalpot brong,” kata Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, melalui Kasi Humas Polres Klaten, Iptu Abdillah, Senin (3/4/2023).

Sebelumnya, personel Polres Klaten juga mengamankan sejumlah sepeda motor yang digunakan untuk balap liar serta ada yang diamankan lantaran dipasang knalpot brong pada Jumat (31/3/2023) malam.

Empat sepeda motor diamankan dari wilayah Penggung lantaran digunakan untuk balap liar serta tiga sepeda motor diamankan dari wilayah sekitar Masjid Agung Al Aqsha Klaten lantaran dipasang knalpot brong. “Untuk sementara sepeda motor ditahan di Polres Klaten,” kata Abdillah.

Abdillah menjelaskan pengemudi yang tertangkap mengendarai sepeda motor berknalpot brong dikenai Pasal 285 ayat (1) UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman denda Rp250.000 atau kurungan maksimal satu bulan.

Sementara pelaku balap liar dijerat Pasal 297 juncto Pasal 115 UU No 22/2009 dengan ancaman denda maksimal Rp3 juta atau ancaman kurungan satu tahun.

Abdillah menegaskan operasi bakal digelar rutin personel Polres Klaten terutama selama Ramadan. Hal itu dimaksudkan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan warga terutama mereka yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Sebelumnya, Kasatlantas Polres Klaten, AKP Sugiyanto, mengatakan ada 2.031 pengendara motor yang dikenai tilang selama kurun 2 Januari 2023 hingga 27 Maret 2023 gara-gara menggunakan knalpot brong.

Sepeda motor mereka ditahan sementara di Polres Klaten hingga pengendara mengikuti sidang dan membayar denda tilang. Selain itu, sepeda motor bisa diambil di Polres Klaten dengan syarat melengkapi kelengkapan kendaraan yang sesuai standar termasuk mengganti knalpot brong dengan knalpot sesuai standar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya