SOLOPOS.COM - Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. (Freepik.com)

Solopos.com, SUKOHARJO — Aparat Polres Sukoharjo menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu, JP, warga Kecamatan Kartasura. Residivis narkoba itu ditangkap di rumahnya dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 10,73 gram.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Kamis (6/6/2024), polisi melakukan serangkaian penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat terkait transaksi sabu-sabu di wilayah Kartasura. Polisi lantas memastikan kebenaran informasi tersebut.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Polisi juga menelusuri identitas pengedar sabu-sabu tersebut. “Petugas mengantongi identitas pengedar sabu-sabu berinisial JP. Tersangka ditangkap di rumahnya pada awal Juni,” kata Kasatresnarkoba Polres Sukoharjo, AKP Warsino, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit, Kamis (6/6/2024).

Tersangka JP langsung digelandang ke Mapolres Sukoharjo untuk diperiksa. Selama ini, JP dilaporkan kerap melakukan transaksi sabu-sabu bersama seseorang berinisial AGG. Mereka mengedarkan sabu-sabu di wilayah Kartasura dan sekitarnya.

Barang haram itu dipasok oleh orang berinisial DD yang kini telah ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO). “Sabu-sabu yang diterima tersangka JP dan AGG seberat 30 gram. Kemudian, barang haram itu dipecah menjadi paket-paket kecil yang dijual ke pelanggan,” ujar dia.

Berdasarkan keterangan tersangka, setelah mengambil barang haram itu, mereka berencana melakukan pesta sabu-sabu. Sebagian sabu-sabu dipecah menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan ke pelanggan. Sebagian sabu-sabu lainnya dipakai bersama-sama.

Warsino menyebut AGG dan DD telah ditetapkan sebagai DPO penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Sementara itu, dari tangan JP, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 10,73 gram.

“Selain dijual, sabu-sabu itu juga dipakai oleh tersangka. Tersangka JP ini merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu pada 2018 dan divonis lima tahun empat bulan,” papar dia. Artinya, JP belum lama keluar dari penjara atas kasus yang sama.

Dalam kasus ini, tersangka JP dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 20 tahun. “Kami masih melakukan pendalaman untuk membongkar kasus peredaran sabu-sabu ini. Termasuk mengejar pelaku yang berperan memasok sabu-sabu,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya