SOLOPOS.COM - Kabid Litbang Bappeda Litbang Sragen, Agus Suwondo, Selasa (11/10/2022). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Sragen menginisiasi pembuatan peta batas wilayah lingkungan rukun tetangga (RT). Pembuatan peta batas wilayah ini dilakukan di 418 RT di delapan kelurahan di Kecamatan Sragen dan Kecamatan Karangmalang.

Selama ini batas wilayah RT hanya diketahui oleh masing-masing pengurus RT, Pemkab tak mengetahuinya. Sehingga Pemkab kesulitan dalam pengambilan kebijakan di tingkat kabupaten.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kabid Litbang Bappeda Litbang Sragen, Agus Suwondo, mengungkapkan pihaknya sudah menyiapkan foto citra satelit untuk melihat peta wilayah kelurahan masing-masing beserta titik bangunan.

“Pihak RT menginformasikan ke Bappeda Litbang tentang batas wilayah RT masing-masing beserta titik bangunan. Setelah data informasi dari sosialisasi pertam terkumpul kemudian direkap Bappeda Litbang dan dibuat draf peta batas wilayah RT yang selanjutnya di-review oleh RT dan RW dalam sosilalisasi tahap II. Hasil review itu kemudian dikumpulkan dan direkap kemudian dicetak menjadi peta yang fixed dan kemudian dibagikan ke RT-RT,” jelasnya saat berbincang dengan Solopos.com di kantornya, Selasa (11/10/2022).

Baca Camat Kedawung Sragen Coba Berdayakan Pelaku Ekraf dan UMKM lewat Perisai

Delapan kelurahan yang dipetakan batas wilayah RT nya itu di antaranya  Sine, Nglorog, Karangtengah, Sragen Wetan, Sragen Tengah, Sragen Kulon, di Kecamatan Sragen. Sisanya yakni  Plumbungan dan Kroyo di Kecamatan Karangmalang.

“Selama ini kami kesulitan ketika ditanya batas RT karena yang sudah ada baru batas kelurahan atau desa. Batas RT itu tidak dibuat dalam bentuk gambar. Ketika ada sawah kemudian beralih fungsi menjadi permukiman oleh pengembang juga kesulitan masuk ke wilayah RT mana. Dengan batas wilayah RT yang jelas berupa gambar maka memudahkn dalam pengambilan kebijakan,” jelas Wondo, sapaan akrabnya.

Ketiadaan data batas wilayah RT ini juga membuat Pemkab kesulitan dalam memetakan zona merah dan hijau persebaran Covid-19 lalu. “Targetnya tahun ini pembuatan peta wilayah selesai. Kami melakukn pendekatan partisipatif dalam pemetaan batas RT ini,” kata Wondo.

Baca Juga: Sragen Sudah Terapkan Sistem Satu Data Indonesia, Ini Penjelasannya

Lurah Karangtengah, Galih Setyo Nugroho, menerangkan batas wilayah RT di lingkungan Kelurahan Karangtengah berupa sungai dan jalan. Untuk wilayah persawahan, ujar dia, juga sudah ada batas RT, seperti Ngonce-Karang Indah, Sidodadi-Asemrejo, Kauman-Brngkal, dan seterusnya.

Lurah Sragen Kulon, Puryatno, mengatakan untuk pemetaan batas wilayah RT baru disosialisasikan oleh Bappeda Litbang di Aula Sukowati Sragen, Selas siang.  Ketua RT masing-masing, sambungnya, sudah memahami batas wilayah RT.

“Biasanya batas wilayah itu berupa jalan atau gang kalau di Sragen Kulon,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya