Soloraya
Selasa, 17 April 2018 - 13:10 WIB

Belum Semua Desa di Sukoharjo Rampungkan APB Desa

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SUKOHARJO &ndash;</strong> Belum semua perangkat desa (perdes) dan kepala desa (kades) merampungkan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa sebagai syarat mutlak pencairan bantuan dana desa. Penyusunan APB Desa ditarget rampung pada April.</p><p>Bantuan dana desa asal pemerintah pusat dicairkan tiga tahap masing-masing sebesar 20 persen, 40 persen dan 40 persen. Sementara syarat pencairan dana desa adalah APB Desa dan rencana anggaran belanja (RAB) bangunan. Hingga sekarang, baru beberapa pemerintah desa yang telah merampungkan penyusunan APB Desa dan mengajukan proses pencairan bantuan dana desa.</p><p>&ldquo;Belum semua desa merampungkan penyusunan <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180412/490/910076/kades-di-sukoharjo-enggan-minta-pendampingan-dana-desa">APB Desa</a>. Padahal syarat utama pencairan dana desa yakni APB Desa,&rdquo; kata Kepala Bagian (Kabag) Pemerintah Desa Setda Sukoharjo, Setyo Aji Wibowo, saat berbincang dengan <em>Solopos.com</em>, Senin (16/4/2018).</p><p>Pria yang akrab Aji ini berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Sukoharjo untuk membahas penyusunan APB Desa. Langkah ini dilakukan agar bantuan dana desa tahap I bisa segera dicairkan sehingga proyek fisik segera dikerjakan.</p><p>Sejatinya, penyusunan APB Desa ditarget rampung pada akhir Maret. Namun, hingga sekarang belum separuh dari jumlah total desa yakni 150 desa merampungkan penyusunan APB Desa. &ldquo;Proyek fisik di setiap desa harus segera dikerjakan. Karena itu, penyusunan APB Desa harus segera diselesaikan,&rdquo; papar dia.</p><p>Sementara itu, para kades dan perangkat desa tengah fokus menyusun APB Desa sebagai syarat mutlak pencairan dana desa. Penyusunan <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180311/490/901923/pemkab-sukoharjo-sebut-penerapan-dana-desa-untuk-proyek-padat-karya-bisa-mempersulit-pemdes">APB Desa</a> diselaraskan dengan rencana panjang jangka menengah desa (RPJMDes). Penyusunan RPJMDes berdasar musyawarah perencanaan pembangunan (Musrembang) desa yang dihadiri kepala desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan tokoh masyarakat.</p><p>Selain itu, setiap desa juga wajib menyusun perincian anggaran biaya (RAB) bangunan untuk mencairkan dana desa. Anggaran setiap program kegiatan dapat diketahui secara terperinci dan detail dalam RAB bangunan. &ldquo;Insyaallah penyusunan APB Desa rampung pada bulan ini. Memang butuh waktu cukup lama agar tidak terjadi kesalahan administrasi,&rdquo; kata Kepala Desa Cangkol, Sriyono.</p><p>Sementara itu, Kepala Desa Siwal, Kecamatan Baki, Hendra Widada, mengungkapkan telah merampungkan penyusunan APB Desa. Pemerintah desa juga selalu berkonsultasi dengan instansi terkait agar saat menyusun APB Desa tidak menyalahi ketentuan. Bantuan dana desa bakal digunakan untuk membiayai percepatan pembangunan infrastruktur perdesaan.</p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif