Solopos.com, SUKOHARJO -- Sidang kasus pembunuhan satu keluarga asal Desa Duwet, Baki, Sukoharjo, dengan agenda pembacaan tuntutan yang sesuai jadwal berlangsung Senin (18/1/2021) ditunda.
Penundaan itu atas pemintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang belum menyelesaikan menyusun tuntutan bagi terdakwa Henry Taryatmo, 42. Kasi Intel Kejari yang bertindak sebagai JPU kasus tersebut, Haris Widyasworo, mengatakan telah menyampaikan permohonan penundaan sidang ke majelis hakim.
"Rencana sidang agenda tuntutan digelar pada Senin [18/1/2021]. Tapi karena kami belum siap, kami ajukan permohonan untuk diundur pekan depannya lagi," katanya kepada Solopos.com di kantor Kejari pada Kamis (14/1/2021).
SE Bupati Sukoharjo Direvisi, Usaha Kuliner Boleh Buka Sampai Pukul 21.00, Tapi...
Ia juga belum bisa menyampaikan tuntutan yang akan dibacakan dalam sidang kasus pembunuhan satu keluarga asal Duwet, Sukoharjo, tersebut. Yang jelas dalam menyusun tuntutan JPU tetap melihat fakta-fakta persidangan.
Selama ini sidang kasus pembunuhan Baki digelar secara virtual. Hal ini mengingat kondisi pandemi Corona. Pihak-pihak terkait mengikuti sidang dari lokasi berbeda-beda.
Pemkab Sukoharjo Kaji Ulang Pembatasan Jam Operasional Usaha Kuliner, Bakal Direvisi?
JPU di kantor Kejaksaan dan terdakwa di sel tahanan Mapolres Sukoharjo, sedangkan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) setempat. Sebagaimana diberitakan sebelumnya kasus pembunuhan satu keluarga pengusaha rental mobil asal Desa Duwet, Baki, Sukoharjo, menggemparkan warga setempat pada Jumat (21/8/2020) malam.
Suranto, 42 dan istrinya, Sri Handayani atau Handa, 36, ditemukan bersimbah darah di ruang keluarga. Sementara kedua anaknya, Rafael, 10, dan Dinar, 5, ditemukan meninggal dunia di kamar.
Kepala Puskesmas Bulu Sukoharjo Meninggal, Pelayanan Ditutup Sepekan
Tak butuh waktu lama bagi aparat kepolisian untuk menangkap pelaku kasus pembunuhan tersebut. Polisi membekuk seorang pelaku berinisial Henry Taryatmo, warga Kecamatan Baki, Sukoharjo, hanya dalam tiga jam setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) penemuan jenazah keempat korban.
Pelaku tega menghabisi para korban dengan tusukan pisau dapur karena ingin menguasai hartanya. Pelaku terjerat utang hingga puluhan juta rupiah. Belum lagi pelaku menggadaikan dua mobil dan masih dikejar-kejar leasing karena belum membayar cicilan.