Soloraya
Minggu, 28 November 2021 - 16:43 WIB

Belum Teken UMK Solo 2022, Gibran: Saya Butuh Waktu

Mariyana Ricky P.d  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka tampil dengan busana batik Garuda Pancasila saat berkantor di Balai Kota, Selasa (23/11/2021). (Solopos.com/Mariyana Ricky P.D.)

Solopos.com, SOLO — Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengaku belum meneken keputusan terkait upah minimum kota atau UMK Solo 2022 kendati sudah mendapatkan angkanya dari Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.

Gibran mengaku butuh waktu untuk meneken keputusan tersebut. Sebagaimana diketahui, Gubernur Jateng telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2022 naik 0,78% dibanding UMP tahun sebelumnya.

Advertisement

Pengumuman UMP tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah No 561/37 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022. Dengan terbitnya SK tertanggal 20 November 2021 itu, UMP 2022 resmi naik 0,78 % menjadi Rp1.812.935. Tahun lalu UMP Jateng senilai Rp1.798.979.

Baca Juga: Meluas ke SMP, Jumlah Pelajar Positif Covid-19 di Solo Jadi 12 Orang

Advertisement

Baca Juga: Meluas ke SMP, Jumlah Pelajar Positif Covid-19 di Solo Jadi 12 Orang

Kendati begitu hingga pekan keempat November, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, mengaku belum meneken nilai UMK Solo 2022. “Angkanya sudah saya pegang, tapi tunggu dulu. Saya butuh waktu,” katanya kepada wartawan, Jumat (26/11/2021).

Ditanya soal perkiraan kenaikan yang tak lebih besar dari sebungkus nasi dibandingkan tahun lalu, Gibran menyebut hal itu bukan perkara jumlah. Ia meminta pekerja melihat kondisi perekonomian saat ini di mana pengusaha juga mengalami dilema.

Advertisement

Baca Juga: Disperum Solo Tertibkan Kamar Lantai 2 yang Dibangun dengan Dana RTLH

Permintaan Pengusaha dan Buruh

Jika UMK Solo 2022 mengikuti kenaikan UMP Jateng, maka nilainya menjadi Rp2.029.518 dari tahun sebelumnya Rp2.013.810. Padahal UMK 2021 itu hanya naik 2,94% dari UMK 2020 yang nilainya Rp1.956.200.

Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Solo, Wahyu Haryanto, mengaku dewan pengupahan sudah membahas usulan UMK dan berita acara pembahasan itu sudah disampaikan kepada wali kota.

Advertisement

“Isi berita acara memuat permintaan serikat dan permintaan pengusaha. Seluruhnya disampaikan kepada wali kota, dan beliau nantinya yang memutuskan [nilai UMK],” katanya saat dihubungi Solopos.com, Minggu (28/11/2021).

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Berlanjut, DKK Solo Giliran Sasar Tempat Wisata

Wahyu enggan menyampaikan nilai usulan UMK 2022 dari pengusaha, namun dipastikan mengalami kenaikan dan tetap berada di atas UMP Jateng. Sementara itu, Wakil Serikat Pekerja Nasional (SPN) Solo, Sulardi, menyebut buruh menginginkan kenaikan 10% dari UMK tahun lalu.

Advertisement

Persentase kenaikan berdasarkan perhitungan batas atas dan bawah upah lantaran tak ada survei kebutuhan hidup layak (KHL) pada tahun ini. “Sidang Dewan Pengupahan Kota Solo dilaksanakan pada Senin [22/11/2021], berita acara sudah dikirim ke gubernur dan wali kota,” jelasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif