Soloraya
Jumat, 12 Juni 2020 - 21:50 WIB

Benang Layangan Tewaskan Pengendara Motor, Camat Jebres Solo Kumpulkan Semua Lurah

Wahyu Prakoso  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Unit Laka Lantas Satlantas Polresta Solo melakukan olah TKP kecelakaan pengendara sepeda motor lehernya tersayat benang layangan di Jl Tangkuban Perahu Mojosongo, Jebres, Solo, Jumat (12/6/2020). (Solopos/Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO -- Pemerintah Kecamatan Jebres, Solo, langsung mengumpulkan semua lurah di wilayah itu untuk menyikapi kasus benang layangan yang tewaskan pengendara motor di Mojosongo, Kamis (11/6/2020).

Camat Jebres Sulistiarini juga membuat surat edaran kepada pengurus RT berisi imbauan bermain layangan di tempat yang sesuai.

Advertisement

Diakui sejauh ini jumlah ruang terbuka hijau atau RTH di Kota Solo masih jauh dari mencukupi. Bahkan jauh di bawah batas minimal yang disyaratkan UU Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang yakni 20 persen luas wilayah.

Namun bukan berarti masyarakat bisa bermain layangan di sembarang tempat, apalagi di jalan umum. Sulistiarini menjelaskan sudah mengumpulkan lurah sekecamatan Jebres menanggapi kasus benang layangan yang tewaskan pengendara motor di Kelurahan Mojosongo, Solo.

Gara-Gara Lagu Banyu Moto Dory Harsa-Nella Kharisma, Stasiun Kemiri Karanganyar Viral

Advertisement

Pemerintah kecamatan segera membuat surat edaran berisi imbauan bermain layangan dengan aman. “Selama saya menjabat baru pertama ini ada laporan gangguan benang layangan. Saya baca berita kaget, [korbannya] sampai meninggal dunia,” katanya.

Sulistiarini mengatakan SE imbauan bermain layangan dengan aman itu akan disampaikan ke lurah untuk diteruskan ke RT dan RW. Hal itu agar tidak terjadi lagi ada benang layangan tewaskan pengendara motor.

Orang Tua Diminta Awasi Anak-Anak

Dia mengimbau masyarakat bermain layangan di tempat yang aman atau jauh dari jalan dan perkampungan, tidak memakai benang gelasan, dan meminta orang tua mengawasi anak-anak mereka.

Advertisement

Tak Ingin Ada Klaster Baru Covid-19, Polres Sukoharjo Lakukan Ini Di 5 Pasar Tradisional 

Ia menduga masyarakat yang menggunakan layangan memakai benang gelasan untuk aduan. “Bermain layangan bisa di lapangan. Kelurahan Mojosongo ada lapangan yang bisa untuk bermain layangan. Masyarakat juga harus segera mengamankan benang yang layangan putus,” paparnnya.

Sebagaimana diberitakan, kasus benang layangan tewaskan pengendara motor terjadi di Jl Tangkuban Perahu, Mojosongo, Jebres, Solo, Kamis (11/6/2020). Seorang pemuda berinisial YBS, warga Sumber, Banjarsari, tersayat benang layangan di bagian leher saat mengendarai motor di jalan tersebut.

Akibatnya, pemuda itu meninggal dunia. Sayatan benang layangan membuat urat lehernya putus. Belum diketahui dari mana atau bagaimana benang layangan itu bisa berada di lokasi tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif