SOLOPOS.COM - Ilustrasi pegawai. (Freepik)

Solopos.com, SOLO — Seorang pegawai kontrak di Sekretariat DPRD Solo berinisial FM terkonfirmasi sebagai pengurus partai politik (parpol) dan sempat pergi ke Papua selama beberapa hari sebelum permintaan izinnya secara lisan diproses atasannya.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Solo, Kinkin Sultanul Hakim, saat dihubungi Solopos.com melalui ponsel, Minggu (12/12/2021) sore, mengonfirmasi FM merupakan pengurus parpol. Tapi, menurutnya, Perwali Solo tidak mengatur boleh tidaknya seorang pengurus parpol menjadi pegawai kontrak di jajaran Pemkot Solo.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Betul [pengurus parpol]. Nah di Perwali tidak mengatur apakah yang bersangkutan itu sebagai pengurus, simpatisan, atau berafiliasi parpol, tidak diatur. Yang diatur di Perwali adalah masyarakat Solo, atau jika tidak Solo, itu sesuatu jenis pekerjaan yang spesifik, seperti penari kadang cari di Solo sulit, atau dalang,” terangnya.

Baca Juga: Mobil Pajero Terserempet Sepur Kluthuk Jaladara di Rel Bengkong Solo

Lebih lanjut, Kinkin juga mengonfirmasi FM memang bepergian ke Papua selama beberapa hari sejak akhir November 2021 hingga awal Desember 2021. Saat dipanggil untuk dimintai keterangan, pegawai kontrak Sekreatriat DPRD Solo menjelaskan kepergiannya ke Papua untuk memenuhi surat permohonan menjadi narasumber kegiatan Kota Layak Anak.

Undangan kepada FM sebagai narasumber tersebut berasal dari Unicef. “Yang bersangkutan memang ke Papua untuk memenuhi surat permohonan dari Unicef. Dia sebagai narsum terkait Kota Layak Anak. Suratnya ada, sudah saya lihat. Yang jadi persoalan karena suratnya mepet banget, dia mengurus izinnya lisan,” sambungnya.

Kesalahan FM, menurut Kinkin, yakni lebih dulu berangkat ke Papua sebelum pengajuan izinnya diproses dengan baik. Sedangkan ihwal buku absensi FM yang terisi penuh kendati dirinya berada di Papua, menurut Kinkin, hal itu karena diisi sendiri oleh FM.

Baca Juga: Ribuan Suporter Antar Keberangkatan Persis Solo ke Bogor, Jalanan Macet

Buku Absensi Penuh

“Absensinya full karena saat dia datang lalu ditandatangani. Jadi kan di DPRD itu kalau yang saya tanya kok absennya bisa, apa kamu diabsenkan teman-temanmu? Dijawab enggak Pak. Jadi prosesnya waktu dia datang, dia lihat absensi dia kok kosong-kosong, terus akhirnya dia tandatangani, begitu. Katanya begitu,” imbuhnya.

Kinkin menyatakan pegawai kontrak di Sekretariat DPRD Solo itu sudah mengaku bersalah. Pada Jumat (10/12/2021), FM sudah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi kesalahannya. Jika FM mengulangi kesalahannya terkait disiplin pegawai, yang bersangkutan siap dikenai sanksi terberat. Surat teguran tertulis sudah diberikan oleh Kinkin.

“Saya sudah buat surat teguran tertulis kepada yang bersangkutan, ya pas hari Jumat itu. Itu dua dokumen sudah saya kirim ke Pak Wali Kota. Tapi kan sifatnya rahasia, tidak bisa saya sampaikan secara gamblang,” paparnya.

Baca Juga: Walah! Beredar Kabar Pegawai Sekretariat DPRD Solo Jadi Pengurus Parpol

Sebelumnya, informasi mengenai adanya pegawai kontrak Sekretariat DPRD Solo yang merangkap jadi pengurus parpol dan pergi ke Papua tanpa izin diungkapkan pengguna akun Twitter @kartika_julie, Senin (6/12/2021).

“@PEMKOT_SOLO Mas Wali & anggota Dewan yang terhormat, mohon perhatian dan tindakan yang tepat dalam menyikapi sikap tindak tanduk FM yang statusnya tenaga kontrak di DPRD tetapi dobel job pengurus partai, kok bisa seenaknya tidak masuk kerja 7 hari pergi ke Papua tanpa izin atasan?” tulis pengguna akun @kartika_julie.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya