Soloraya
Kamis, 9 September 2021 - 23:41 WIB

Bengawan Solo Tercemar Limbah Ciu, Polda Jateng Turun Tangan

Imam Yuda Saputra  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy.(Semarangpos.com-Bidhumas Polda Jateng)

Solopos.com, SEMARANG — Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) akan melakukan penyelidikan terkait kasus pencemaran limbah dari pengolahan etanol atau ciu di aliran Sungai Bengawan Solo.

Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi, melalui Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Iqbal Alqudusy, mengaku pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan(DLHK) Jateng terkait perusahaan yang diduga membuang limbah ciu di Bengawan Solo.

Advertisement

“Kami akan lakukan penyelidikan terhadap perusahaan itu. Jika terbukti, akan kami tindak tegas,” ujar Iqbal di Mapolda Jateng, Kamis (9/9/2021).

Baca juga: Waduh, 63 Perusahaan di Soloraya Buang Limbah ke Sungai Bengawan Solo

Advertisement

Baca juga: Waduh, 63 Perusahaan di Soloraya Buang Limbah ke Sungai Bengawan Solo

Iqbal mengatakan perusahaan yang membuang limbah bisa dikenai Pasal 114 UU No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Hukumannya penjara maksimal satu tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

“Kasus limbah yang mencemari Bengawan Solo ini sedang kami lakukan penyelidikan. Hasilnya nanti akan kami sampaikan setelah penyeledikan selesai,” tegas Iqbal.

Advertisement

Baca juga: Antisipasi Kebakaran, Kemenkumham Jateng Cek Jaringan Listrik Seluruh Lapas

Pencemaran Limbah Ciu

Kasus pencemaran limbah di Bengawan Solo ini sebenarnya bukan hal yang baru. Kasus serupa sempat mencuat pada tahun 2019 lalu, saat aliran sungai di Bengawan Solo tampak keruh dan tercemar.

Kasus pencemaran limbah ini kembali mencuat setelah Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Solo menghentikan pengolahan air di Pos Semanggi, Pasar Kliwon karena air sungai terindikasi limbah ciu pada Selasa (7/9/2021) pagi. Pencemaran terjadi di hulu sungai, tepatnya di tempuran Kali Samin.

Advertisement

Baca juga: Bengawan Solo Tercemar Ciu, Ikan-Ikan di Blora Ikut Mabuk

Sementara itu, ada setidaknya 63 perusahaan di Soloraya yang membuang limbah di Bengawan Solo. Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Jateng, Widi Hartanto, saat dijumpai wartawan di Solo, Rabu (8/9/2021).

“Ada empat di antaranya yang masih bandel, sudah diberi teguran, sudah kami minta perbaiki tapi ngeyel, sehingga kami teruskan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk penegakan hukum lebih lanjut yang bisa dibawa ke ranah pidana,” kata Widi.

Advertisement

 

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif