SOLOPOS.COM - Kolam renang utama objek wisata Pandawa Water World, Solo Baru, Sukoharjo. (Inna Surya Sari/JIBI/Solopos.com)

Solopos.com, SUKOHARJO — Penyitaan objek wisata Pandawa Water World di Solo Baru, Sukoharjo, Rabu (26/7/2023), dilakukan untuk mengganti kerugian negara Rp5,73 triliun atas korupsi PT Asuransi Jiwasra yang dilakukan Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro. Bisa dikatakan Pandawa Water World jadi tumbal atas tindak pidana Benny Tjokro.

Benny divonis bersalah namun nihil hukuman badan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Januari 2023 lalu karena sudah dihukum penjara seumur hidup di kasus PT Asabri. Namun ia diwajibkan membayar ganti kerugian negara Rp5,733 triliun.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Vonis ini tidak sesuai dengan tuntutan jaksa. Dalam sidang agenda tuntutan beberapa waktu lalu, jaksa menuntut Benny dengan hukuman mati. Benny dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan negara hingga Rp22,7 triliun.

“Menghukum terdakwa menjatuhkan pidana mati,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022).

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah memburu aset-aset Benny Tjokro untuk mengganti kerugian negara. Sejauh ini, sudah banyak aset yang disita. Di kawasan Soloraya, sejauh ini yang terungkap baru Pandawa Water World dan GOR Pandawa di Sukoharjo. Ada obejk lain yang disita di empat desa, masih di Kecamatan Grogol, yakni di Telukan, Madegondo, Langenharjo, dan Gedangan.

Aset lainnya yang sudah disita di antaranya 2.031 bidang tanah seluas 14.356.860 meter persegi atau 1.435,68 hektare di berbagai lokasi. Selain itu  25% saham PT Mandiri Mega Jaya pada PT Putra Asih Laksana senilai Rp96,75 miliar. Ada pula uang tunai Rp8,216 miliar. Seluruh aset tersebut disita terkait korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018.

Sementara itu, saat Solopos.com mendatanginya Rabu (26/7/2023) sore tadi, tempat Pandawa Water World masih beroperasi. Salah seorang penjaga keamanan yang ditemui Solopos.com menyebut pemasangan plakat sita tersebut baru dilakukan pada siang hari tadi. Ia mengaku tak mengetahui bagaimana nasib objek wisata yang diresmikan pada 22 Desember 2007 itu ke depannya.

Bukan cuma Pandawa Water World yang dipasang papan pengumuman sita, GOR Pandawa juga. Isi tulisan di papan tersebut, “Tanah dan bangunan ini beserta isinya telah disita eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan akan dilelang oleh PPA Kejaksaan Agung RI”.

Dalam papan itu juga mencantumkan dasar penyitaan, di antaranya Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937 K/Pid. Sus/2021 tanggal 21 Agustus 2021. Dasar hukum lainnya adalah Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Nomor: Prin-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021.

Sita eksekusi itu tertulis dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Jiwasraya (Persero) atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.

Beberapa waktu sebelumnya, tepatnya pada 2021 lalu, Kejagung juga telah melakukan penyitaan aset berupa satu unit hotel di Solo Baru. Penyitaan itu juga terkait kasus dan terpidana yang sama, yaitu Benny Tjokro.

Setelah sita eksekusi dilakukan, menurut Bekti, maka aset terpidana Benny Tjokro dirampas untuk dilelang oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung. Hasil lelang digunakan untuk menutup kerugian negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya