SOLOPOS.COM - Anggota Fraksi PDIP DPRD Solo mengecek kondisi kawasan Benteng Vastenburg utamanya pascapemasangan papan-papan sita eksekusi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus), Jumat (28/7/2023) pagi. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO–Rombongan legislator Fraksi PDIP DPRD Solo mengecek kondisi kawasan Benteng Vastenburg Solo, Jumat (28/7/2023). Langkah itu mereka lakukan pascapemasangan papan-papan sita eksekusi aset tanah di kawasan tersebut.

Ketua Fraksi PDIP DPRD Solo, YF Sukasno, yang memimpin langsung kegiatan itu mencatat ada enam papan sita eksekusi di kawasan Benteng Vastenburg.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Dua di utara, dua lagi di timur, satu di pintu timur, dan satu lagi di sisi selatan,” ungkap dia.

Sukasno menyatakan Fraksi PDIP DPRD Solo menghormati proses hukum atas kasus tindak pidana korupsi yang berbuntut penyitaan aset tanah di Benteng Vastenburg. Pihaknya tidak akan mencampuri urusan hukum dalam kasus tersebut.

“Hanya di kalimat papan sita itu disebutkan aset akan dilelang. Lah dari situ, kami karena anggota fraksi adalah kepanjangan dari partai, saya akan buat laporan ke DPC PDIP, Pak Ketua, dan saya usulkan agar digelar rapat tiga pilar,” urai dia.

Tiga pilar PDIP itu meliputi unsur kepengurusan DPC PDIP Solo di mana F.X. Hadi Rudyatmo sebagai Ketua, kemudian anggota Fraksi PDIP DPRD Solo, serta kader partai yang ada di jabatan eksekutif, yaitu Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa.

Rapat tiga pilar PDIP, menurut Sukasno, akan membahas persoalan aset Benteng Vastenburg. Lebih jauh dia mengaku bersyukur selama duduk di DPRD Solo bisa mendampingi tiga sosok Wali Kota Solo, mulai dari Joko Widodo (Jokowi) hingga Rudy.

Saat ini Sukasno pun mendampingi Gibran Rakabuming. Ketika Jokowi menjadi Wali Kota Solo, menurut Sukasno, yang bersangkutan berkomitmen tidak mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kawasan Benteng Vastenburg, untuk hotel.

“Beliau kekeh. Dulu kan ada isu mau dibangun hotel tingkat 10. Karena itu bangunan cagar budaya Pak Jokowi kekeh tidak akan diterbitkan IMB. Ternyata sampai beliau selesai Wali Kota, tak pernah ada bangunan di sana, ini luar biasa,” ungkap dia.

Di era Rudy pun, menurut Sukasno, tidak diterbitkan IMB pembangunan hotel. Tak hanya itu, Rudy tak mau memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB). Bahkan Rudy, dia menjelaskan, bisa mengembalikan dua bidang tanah jadi aset Pemkot.

“Beliau bisa mengembalikan dua Hak Pakai menjadi aset Pemkot, yatu di Bank Danamon dan selatannya. Itu sudah HP Pemkot Solo. Pak Rudy juga mendapatkan kunci pengelolaan Benteng Vastenburg lalu diserahkan PUPR Solo,” kata dia.

Sukasno berharap Gibran sebagai Wali Kota Solo saat ini bisa menuntaskan persoalan Benteng Vastenburg. Dari semua HGB di kawasan Benteng Vastenburg, masih ada dua bidang tanah yang status HGB-nya berlaku hingga 2032.

“Seingat saya masih ada dua HGB yang habisnya sampai 2032. Nah di era Mas Gibran ini kami harapkan bisa selesai semua, dan bisa dikelola sepenuhnya oleh Pemkot, jadi aset Pemkot, dan tercatat di neraca aset Pemkot Solo,” harap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya