SOLOPOS.COM - Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Dr Undang Mugopal (kanan) saat jumpa pers di Kantor Kejaksaan Negeri, Solo (27/7/2023). Jumpa pers tersebut berkaitan dengan aset milik Benny Tjokrosaputro pelaku Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) berupa tanah dan bangunan di kawasan Benteng Vestenburg.(Solopos.com/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SOLO–Kejaksaan Agung (Kejagung) menitipkan aset-aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro yang telah disita kepada pejabat pemerintah daerah. Langkah ini dilakukan agar aset-aset tersebut tidak beralih status dan diperjualbelikan.

Hal ini diungkapkan Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Undang Mugopal seusai sita eksekusi aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro terkait kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Kamis (27/7/2023).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Menurut Undang, aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro dititipkan kepada pejabat pemerintah daerah setempat.

“Aset yang telah dilakukan sita eksekusi jangan sampai beralih staus. Jangan sampai diperjualbelikan. Kami titipkan aset-aset itu kepada pejabat pemerintah setempat untuk dijaga,” kata dia, Kamis (27/7/2023).

Aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro yang disita Kejagung tersebar di Solo dan Kabupaten Sukoharjo. Di Solo, aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro yang disita berupa tanah di Benteng Vastenburg.

Aset tanah lainnya di wilayah Kelurahan Kedunglumbu, Kecamatan Pasar Kliwon. Aset-aset tersebut dititipkan kepada Kejari Solo agar tidak beralih status.

“Karena jika sudah dilakukan sita eksekusi itu ranahnya kejaksaan. Jika ada permohonan izin untuk kegiatan atau pelayanan publik di tanah yang telah disita harus mendapat izin Kejari Solo. Ini sekarang ranahnya kejaksaan,” kata dia.

Begitu pula, Pandawa Water World di kawasan Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo yang telah disita oleh Kejaksaan. Aktivitas di objek wisata air itu harus mendapat izin dari Kejari Sukoharjo.

Undang menyebut aset-aset yang telah disita akan diserahkan kepada pusat pemulihan aset Kejagung. Mereka bakal melakukan proses lelang aset milik terpidana yang telah disita Kejagung.

“Nanti segera diserahkan pusat pemulihan aset Kejagung. Selama proses lelang, aset-aset yang disita harus dijaga oleh Kejari setempat,” papar dia.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solo, D.B. Susanto mengatakan bakal berkoordinasi dengan Kejagung jika ada permohonan aktivitas atau kegiatan di Benteng Vastenburg. Hal ini erat hubungannya dengan status aset tanah milik terpidana Benny Tjokrosaputro yang telah disita oleh Kejagung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya