Soloraya
Rabu, 28 Maret 2012 - 17:58 WIB

BENTENG VASTENBURG: Pasca Perda RTRW, HGB Vastenburg Bisa Diperpanjang

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Benteng Vastenburg Solo (Dok/JIBI/Solopos)

SOLO-Pemkot Solo menegaskan hak guna bangunan (HGB) kawasan Benteng Vastenburg masih tetap bisa diperpanjang pascaditetapkannya rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) menjadi Perda.

Hanya mungkin dalam hal pemanfaatan, termasuk bentuk fisik bangunannya harus akan lebih diatur sesuai karakter kawasan yang ditetapkan sebagai cagar budaya itu.

Advertisement

Hal tersebut dijelaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Suharto, saat diwawancarai wartawan di Balaikota, Rabu (28/3/2012).

“Penetapan sebagai cagar budaya bukan berarti tidak mengizinkan adanya hak privat. Kepemilikan itu berdasarkan UU tetap boleh. Yang tidak boleh adalah disharmoni dengan peruntukan,” jelas Budi.

Budi menambahkan salah satu persoalan yang prinsip terkait pengajuan HGB berkaitan dengan ditetapkannya Perda RTRW adalah waktu pengajuan izin tersebut. Perpanjangan HGB itu sudah ditetapkan sejak 3-4 bulan lalu.

Advertisement

Sudah tentu pihak pemilik akan mempermasalahkan jika izin itu tidak segera diproses dan diperpanjang. Dari sisi good government, menurut Budi itu bisa dinilai buruk.

“Kalau ditanya bagaimana sikap Pemkot, ya sesuai hukum positif kami akan mematuhi Perda itu. Kami akan mendorong permohonan-permohonan maupun kebijakan agar sesuai Perda,” kata Budi.

Terpisah, Asisten Pembangunan Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Setda, Eny Tyasni Susana mengatakan Perda RTRW hanya berpengaruh pada pengaturan tata ruang dan pemanfaatan, tapi tidak pada kepemilikan.

Advertisement

“Soal kepemilikan adalah kewenangan Badan Pertanahan Negara (BPN). Sedangkan Pemkot berwenang mengatur ketika pemilik mengajukan izin penggunaan lahannya, sesuai dengan Perda RTRW,” ujarnya, Rabu.

Pada bagian lain, Pejabat Humas dan Marketing Pusat Grosir Solo (PGS), Sherly Trisnawati mengatakan jika memang harus mengubah bwntuk bangunan dan itu sudah jadi aturan Perda, maka pihaknya hanya bisa menurut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif