SOLOPOS.COM - VASTENBURG--Pemandangan di sekitar Benteng Vastenburg yang merupakan salah satu bangunan cagar budaya di Kota Solo. Foto diambil, Selasa (7/2/2012). (Agoes Rudianto/JIBI/SOLOPOS)

VASTENBURG--Pemandangan di sekitar Benteng Vastenburg yang merupakan salah satu bangunan cagar budaya di Kota Solo. Foto diambil, Selasa (7/2/2012). (Agoes Rudianto/JIBI/SOLOPOS)

SOLO–Pembahasan hak guna bangunan (HGB) Benteng Vastenburg antara Komunitas Peduli Cagar Budaya Nusantara (KPCBN) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) berlangsung alot.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Pihak BPN tetap berpendirian bahwa perpanjangan HGB Vastenburg tetap prosedural bahkan dilindungi UU kepentingan publik. Sehingga, jika BPN tak memberi surat perpanjangan HGB Vastenburg, justru pihaknya terkena pidana.

“Menurut BPN, pemberian HGB itu tak ada cacat hukumnya. Jadi, kalau saya tak memperbarui HGB saya kena pidana,” kata Kepala BPN Solo, Juprianto.

Namun, KPCBN punya argumentasi lain. Menurut mereka, pemberian HGB Vastenburg selama ini cacat hukum. Ada sejumlah alasan terkait kecacatan hukum itu. Salah satunya ialah tak adanya akses jalan bagi pemegang HGB.

“Bagaimana HGB bisa keluar, sementara akses jalan ga ada. Ini kan aneh,” kata salah satu aktivis KPCBN, Hardianto dalam forum di Kantor BPB Solo, Rabu (14/3/2012).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya