Soloraya
Rabu, 14 Maret 2012 - 11:30 WIB

BENTENG VASTENBURG: Pembahasan HGB Vastenburg Alot

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - VASTENBURG--Pemandangan di sekitar Benteng Vastenburg yang merupakan salah satu bangunan cagar budaya di Kota Solo. Foto diambil, Selasa (7/2/2012). (Agoes Rudianto/JIBI/SOLOPOS)

VASTENBURG--Pemandangan di sekitar Benteng Vastenburg yang merupakan salah satu bangunan cagar budaya di Kota Solo. Foto diambil, Selasa (7/2/2012). (Agoes Rudianto/JIBI/SOLOPOS)

SOLO–Pembahasan hak guna bangunan (HGB) Benteng Vastenburg antara Komunitas Peduli Cagar Budaya Nusantara (KPCBN) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) berlangsung alot.

Advertisement

Pihak BPN tetap berpendirian bahwa perpanjangan HGB Vastenburg tetap prosedural bahkan dilindungi UU kepentingan publik. Sehingga, jika BPN tak memberi surat perpanjangan HGB Vastenburg, justru pihaknya terkena pidana.

“Menurut BPN, pemberian HGB itu tak ada cacat hukumnya. Jadi, kalau saya tak memperbarui HGB saya kena pidana,” kata Kepala BPN Solo, Juprianto.

Namun, KPCBN punya argumentasi lain. Menurut mereka, pemberian HGB Vastenburg selama ini cacat hukum. Ada sejumlah alasan terkait kecacatan hukum itu. Salah satunya ialah tak adanya akses jalan bagi pemegang HGB.

Advertisement

“Bagaimana HGB bisa keluar, sementara akses jalan ga ada. Ini kan aneh,” kata salah satu aktivis KPCBN, Hardianto dalam forum di Kantor BPB Solo, Rabu (14/3/2012).

 

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif