SOLOPOS.COM - Warga melintas di depan Benteng Vastenburg, Kota Solo, Jawa Tengahm, Senin (21/3/2022). Status Benteng Vastenburg saat ini menjadi tanah dan bangunan telantar karena sertifikat hak guna bangunan (HGB) kawasan benteng yang dikuasai swasta berakhir pada 2021 lalu. Pemerintah Kota Solo didorong segera mengambil alih kawasan Benteng Vastenburg dan difungsikan sebagai ruang publik dan kawasan wisata. (Solopos.com/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Benteng Vastenburg di Kota Solo, Jawa Tengah, yang kini disita oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat merupakan peninggalan bersejarah di era penjajahan Belanda. Dulunya, benteng ini berfungsi untuk tempat pasukan tentara untuk mengawasi wilayah sekitar benteng.

Dalam catatan sejarahnya di laman Cagarbudaya.kemdikbud.go.id, Benteng Vastenburg dibangun dalam dua tahap. Tahap pertama dibangun pada 1745 dan diberi nama Benteng Grooemoedigheid. Pada 1756 benteng ini kembali dibangun dan diperluas. Setelah selesai dibangun, nama benteng ini diubah menjadi Benteng Vastenburg (Benteng Kokoh).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Selain menjadi tempat pasukan, lokasi Benteng Vastenburg juga berfungsi sebagai kantor Residen Surakarta. Penempatan pasukan di benteng ini bertujuan memudahkan pergerakan jika suatu saat dibutuhkan di daerah Keresidenan Surakarta.

Kemudian, Benteng Vastenburg yang merupakan peninggalan Belanda dan kini disita oleh Kejari Jakarta Pusat ini juga berfungsi untuk memecah tiga teritori, yaitu perkampungan Arab di sebelah barat, perkampungan China di sebelah utara timur, dan keraton di sebelah selatan.

Secara struktur, Benteng Vastenburg dibangun dengan konstruksi dinding bata setinggi enam meter dan parit yang dalam serta lebar dengan penghubung berupa jembatan gantung untuk menuju ke pintu gerbang benteng. Kini yang tersisa hanya parit yang sempit dan dangkal.

Bentuk benteng ini tidak berbeda dengan benteng-benteng Belanda di tempat lain, seperti Benteng Vredeburg di Yogyakarta, Benteng Ontmoeting di Ungaran, dan Benteng Herstelling yang sudah hancur. Perbedaannya, biasanya hanya pada ukuran, luas bangunan, dan ketebalan, serta tinggi dindingnya.

Setelah Indonesia merdeka, benteng ini pernah berfungsi sebagai asrama militer atau asrama untuk Brigadir Infatri 6, Trisaksi Baladaya dan Kostrad.

Dari tangan mliter, Benteng Vastenburg pada 1991 ditugargulingkan dengan pihak swasta. Berdasarkan informasi dalam penelitian yang diterbitkan UNS, sejumlah pihak swasta tercata sebagai pemilik sah lahan di kawasan Benteng Vastenburg dengan luas 56.788 m2 yang terbagi dalam sembilan persil.

Beberapa di antaranya, PT Benteng Gapuratama (tiga persil), PT Benteng Perkasa Utama (tiga persil), Perusahaan Pengelola Aset (satu persil), Bank Danamon (satu persil) dan satu persil milik perseorangan. PT Benteng Gapuratama merupakan perusahaan milik Robby Sumampauw yang tercatat memiliki sebagian besar lahan di dalam benteng dan di luar benteng.

Namun, kini Banteng Vastenburg yang merupakan peninggalan bersejarah Belanda kini disita oleh Kejari Jakarta Pusat dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi Oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Atas Nama Terpidana Benny Tjokrosaputro

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya