SOLOPOS.COM - Benteng Vastenburg (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

Benteng Vastenburg (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

SOLO–Komunitas Peduli Cagar Budaya Nusantara (KPCBN) mengklaim telah mendapatkan dukungan dari Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Wamendikbud) terkait desakan agar hak guna bangunan (HGB) kawasan Benteng Vastenburg tidak diperpanjang.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Untuk menyampaikan hal itulah, Rabu (9/5/2012), Ketua Presidium KPCBN, Agus Anwari dan sejumlah anggota komunitas tersebut datang ke Balaikota dan bertemu langsung dengan Walikota Solo, Joko Widodo.

Kepada wartawan sekeluar dari Ruang Kerja Walikota, Agus Anwari mengemukakan dukungan dari Wamendikbud tersebut sebagaimana tertuang dalam salah satu poin kesepakatan hasil pertemuan antara kedua pihak yang dihadiri pula oleh Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, Surya Helmi, Kepala Badan Pelestarian Peninggalan Pusaka (BP3) Jateng, Zaimul Azzah, serta Pembantu Rektor III UNS Solo, Widodo Muktiyo, Jumat (4/5) di Yogyakarta.

“Pertemuan itu menghasilkan tiga poin kesepakatan yakni penyelamatan Benteng Vastenburg, meminta HGB tidak diperpanjang, dan memohon kepada Walikota agar pengelolaan Benteng Vastenburg diserahkan ke Kemendikbud untuk kepentingan publik. Semua itu sudah kami sampaikan ke Walikota dan direspons dengan sangat baik,” jelas Anwari.

Mengenai kesepakatan meminta HGB tidak diperpanjang, Anwari mengatakan dasarnya adalah peraturan perundang-undangan, terutama yang mengatur kawasan cagar budaya dan HGB. Di antaranya UU No 11/2010 tentang Cagar Budaya pasal 13, yang menyatakan kawasan cagar budaya hanya dapat dikuasai oleh negara, kecuali jika secara turun temurun dimiliki secara pribadi.

Baik SK Menteri  Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) No 57/2010 maupun Perda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) memasukkan Benteng Vastenburg sebagai kawasan cagar budaya.

“Intinya HGB itu sesuai aturan sangat memungkinkan untuk dicabut dan kami berharap Pemkot mengupayakan ini sebelum masa berlaku HGB itu habis, Juni mendatang. Di samping itu Jumat (11/5) kami juga akan ke BP3 untuk menagih rekomendasi secara tertulis,” jelas Anwari.

Ditemui terpisah, Walikota Solo, Joko Widodo mengatakan akan mempelajari dulu aturan-aturan mengenai itu. “Dalam dua hari ini saya coba selesaikan setelah mendapat input dari Bagian Hukum, sehingga ada dasar yang jelas dalam bertindak,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya