SOLOPOS.COM - Ilustrasi penganiayaan. (dok).

Solopos.com, SOLO — Satreskrim Polresta Solo telah memeriksa puluhan saksi dalam kasus bentrok antarkelompok suporter Persis Solo pada Sabtu (1/7/2023) malam. Dari pemeriksaan itu polisi telah mengantongi tujuh nama calon tersangka.

Mereka berasal dari salah satu kelompok suporter Persis Solo. Penjelasan tersebut disampaikan Kapolresta Solo, Kombes Iwan Saktiadi, melalui Kasatreskrim Kompol Agus Sunandar.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Kalau yang kami amankan kemarin banyak ya. Saksi banyak. Tapi yang kelihatannya nanti maju [tersangka] tujuh orang,” ujar dia kepada wartawan, Minggu (2/7/2023). Agus mengatakan tujuh orang itu kemungkinan dijerat pasal penganiayaan.

Namun polisi masih melengkapi berkas administrasi sebelum penetapan tujuh orang itu sebagai tersangka dalam kasus bentrok dan penganiayaan suporter Persis Solo.

Menurut Agus, ketujuh orang itu diduga bersama-sama melakukan tindak penganiayaan terhadap satu orang korban pada Sabtu malam di lokasi sekitar Kampus UNS Solo.

Bila sudah ditetapkan sebagai tersangka, dia melanjutkan polisi akan menahan tujuh orang itu. “Kami jerat Pasal 170 KUHP. Sementara ada tujuh orang yang arahnya ke tersangka. Kami lengkapi administrasi dulu,” urai dia.

Disinggung tiga lokasi bentrok, termasuk di wilayah Palur, Karanganyar, Agus menyatakan akan berkoordinasi dengan Polres Karanganyar. Sebab kejadian bentrok tersebut beriringan. “Jadi nanti paling kami bekerja sama ya,” sambung dia.

Tujuh calon tersangka penganiayaan dalam bentrok suporter Persis Solo itu, menurut Agus, berasal dari Karanganyar dan Solo. Tapi yang jelas mereka berasal dari salah satu kelompok suporter.

Dia tidak mau menyebutkan nama kelompok suporter dari ke tujuh orang tersebut. “Orang Karanganyar, tapi ada yang dari Solo juga. Jadi campuran mereka. Kami amankan dari salah satu kelompok suporter. [Tak menyebut kelompok suporter] Nanti dikira mendiskreditkan. Pokoknya dari salah satu kelompok suporter,” aku dia.

Lebih jauh, Agus menjelaskan dari insiden itu polisi menyita tiga unit sepeda motor, yaitu satu Honda Scoopy dan dua Honda Vario. Tapi hanya satu motor yang terkait dengan adanya pelaporan, sehingga dua motor lainnya segera dikembalikan.

“Yang dua motor nanti kami kembalikan soalnya dari korban atau dari pelapor tidak membuat laporan,” terang dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya