SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Solopos.com) – Ruang gerak Asosiasi Wartawan Indonesia (Awindo) kini tertutup di Kota Solo. Hal itu menyusul ketegasan dari Kantor Kesbangpolinmas Kota Solo yang tidak menerbitkan surat keterangan terdaftar (SKT) kepada asosiasi tersebut.

Sebagaimana diketahui, sejumlah orang yang mengaku perwakilan dari DPC Awindo Solo telah mengajukan permohonan SKT dari Kesbanglinmas agar organisasi tersebut bisa ikut mengembangkan sayapnya di Solo. Menurut Kepala Kantor Kesbangpolinmas Kota Solo, Suharso, pihaknya urung menerbitkan SKT tersebut karena para pengurus asosiasi itu dinilai tidak proaktif dalam mengupayakan komunikasi dengan sejumlah pihak terkait seperti Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo), serta Bidang Humas dan Protokol Pemkot, organisasi pers, serta Kesbangpolinmas sendiri.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

”Saat mereka mengajukan permohonan SKT, kami meminta jajaran pengurusnya untuk terlebih dulu melakukan komunikasi dengan sejumlah pihak terkait, termasuk organisasi pers dan jurnalis di Solo. Tapi ternyata hal itu tidak diupayakan. Karenanya, kami menganggap mereka tidak proaktif dalam mengusahakan pendirian Awindo dan memutuskan untuk menghentikan pemberkasannya,” papar Suharso.

Di samping itu, Suharso menyebutkan keberadaan Awindo sendiri sempat menuai protes dari kalangan jurnalis, sebagaimana yang terjadi di Kabupaten Klaten. Protes tersebut dilandasi ketidakjelasan landasan hukum yang digunakan sebagai dasar pendirian, yakni UU No 8 Tahun 1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, meski mencantumkan nama “wartawan” dalam nama asosiasi.

Tidak jelas
“Apalagi, mereka selama ini dinilai banyak pihak sebagai organisasi “abu-abu”. Tidak murni antara organisasi profesi atau ormas. Dan tidaklah mungkin suatu organisasi ini berdiri di antara dua undang-undang (UU) yang berlaku,” imbuhnya.

Terkait kemungkinan tetap dilangsungkannya aktivitas Awindo, meski Kesbangpolinmas tidak mengesahkan pendaftarannya, Suharso menyatakan, hal tersebut bisa saja terjadi. Namun ia menegaskan, jika merujuk UU Ormas, maka segala bentuk kegiatan yang mengatasnamakan Awindo dapat dikategorikan ilegal.

“Dengan dihentikannya pemberkasan Awindo, maka organisasi tersebut tidak terdaftar sebagai lembaga yang diakui Pemkot. Otomatis, tidak ada otoritas dari Pemkot yang juga mengakui dan bertanggungjawab terhadap apapun aktivitas mereka,” pungkasnya.

sry

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya