Soloraya
Sabtu, 3 Juni 2023 - 21:55 WIB

Beraksi 2 Tahun, Pelaku Pencabulan 12 Murid MI di Wonogiri Layak Dihukum Berat

Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dua tersangka pencabulan 12 murid madrasah ibtidaiyah (MI) di Wonogiri akhirnya ditahan Polres Wonogiri, sejak Jumat (3/6/2023). (Istimewa/Polres Wonogiri)

Solopos.com, WONOGIRI — Polres Wonogiri bakal berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Wonogiri agar dua tersangka pencabulan 12 murid madrasah ibtidaiyah (MI) di Wonogiri dihukum seberatnya lantaran sudah beraksi selama kurang lebihnya dua tahun.

Dua tersangka yakni kepala sekolah (kepsek) berinisial M, 47, dan guru berinisial Y, 51, itu kini telah ditahan di sel Mapolres Wonogiri.

Advertisement

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan penahanan dilakukan seusai pemeriksaan secara intensif terhadap kedua pelaku pencabulan tersebut pada Jumat (2/6/2023). 

Kasus berawal dari laporan dugaan pencabulan dari orang tua korban yang diterima Polres Wonogiri. Polisi segera bergerak untuk melakukan penyelidikan dan mencari keterangan dari pihak-pihak terkait.

“Selanjutnya, status penyelidikan kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan Rabu (31/5/2023). Kemudian pada Jumat (2/6/2023) kemarin kita lakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku dan berakhir dengan penahanan,” terang dia, mengutip laman Tribratanews Polres Wonogiri, Sabtu (3/6/2023).

Advertisement

Dari hasil pemeriksaan, M mengakui perbuatannya dan melakukan pencabulan kepada siswinya sejak awal 2023 hingga pertengahan 2023.

Sementara Y diketahui sudah sejak 2021 lalu melakukan pencabulan terhadap siswinya.

“Keduanya mengakui perbuatannya. Masing-masing tersangka melakukan pencabulan kepada enam siswi, jadi total 12 siswi,” terang AKBP Indra.

Advertisement

Pihaknya juga melakukan pendalaman intensif terkait kasus ini terkait motif, modus serta kejiwaan kedua pelaku tersebut.

“Kami juga berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Wonogiri terkait penerapan hukuman maksimal yang dapat dikenakan oleh kedua pelaku. Karena sebagai guru, keduanya seharusnya menjadi panutan, pelindung dan pengayom bagi anak didiknya,” ujar AKBP Indra.

Atas perbuatannya, M dan Y disangkakan pasal 82 ayat 1, ayat 2, dan ayat 4, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan atau pasal 290 ayat 2 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif