SOLOPOS.COM - Ilustrasi penjambretan. (Solopos.com-Bidhumas Polda Jateng)

Solopos.com, WONOGIRI — Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri menangkap JPM, 20, seorang penjambret asal Girimarto yang kerap beraksi menyasar ibu-ibu di wilayah Wonogiri dan sekitarnya, Kamis (26/10/2023).

Berdasarkan keterangan yang dihimpun kepolisian, JPM telah menjambret sebanyak sembilan kali sebelum tertangkap. Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, melalui Kasi Humas, AKP Anom Prabowo, mengatakan polisi menangkap JPM berdasarkan laporan terkait kasus penjambretan pada Senin (9/10/2023).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Tersangka yang merupakan warga Kecamatan Girimarto, Wonogiri, itu melakukan aksi penjambretan di Kecamatan Selogiri dengan korban seorang ibu-ibu. Saat itu korban mengendarai sepeda motor Honda Beat dari Terminal Giri Adipura Wonogiri menuju Desa Pule, Selogiri.

Di tengah jalan, korban didekati tersangka yang mengendarai sepeda motor dari arah belakang. Tersangka kemudian memepet korban dan mengambil secara paksa tas yang berada di gantungan sepeda motor. Korban berusaha mempertahankan tasnya tetapi justru kehilangan keseimbangan sehingga terjatuh.

Peristiwa itu terjadi pada pukul 10.00 WIB. JPM berhasil menggondol dua smartphone, uang senilai Rp150.000, dan sejumlah kartu identitas serta kartu ATM. Atas kejadian tersebut korban kemudian lapor ke polisi.

“Tersangka berhasil ditangkap aparat Satreskrim Polres Wonogiri Kamis dini hari di rumahnya,” kata Anom saat dihubungi Solopos.com, Kamis.

Menurut Anom, berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka, pemuda 20 tahun itu sudah melakukan aksi serupa sebanyak sembilan kali di wilayah Wonogiri, Klaten, dan Sukoharjo. Modus mengambil secara paksa sejumlah barang antara lain handphone, uang, dan barang lain yang dibawa ibu-ibu pengendara sepeda motor. 

JPM mengikuti korban yang mengendarai sepeda motor. Kemudian setelah situasi sepi, pelaku memepet dan menendang kendaraan korban hingga korban terjatuh. Pelaku juga kerap menggondol barang pengendara sepeda motor ibu-ibu yang diletakkan di dasbor sepeda motor. 

Aparat Satreskrim Polres Wonogiri telah mengumpulkan sejumlah barang bukti antara lain satu dusbook handphone Vivo warna biru, satu handphone Vivo warna biru, dan satu unit sepeda motor Honda Beat berpelat dipakai tersangka dalam melancarkan aksinya. 

“Saat ini sedang dilakukan langkah penyidikan. Pelaku telah ditahan di Polres Wonogiri. Dia dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara,” ujar dia.

Anom mengimbau warga agar senantiasa berhati-hati dan waspada ketika berkendara sendirian baik pada siang atau malam hari, terutama saat keadaan jalan sepi. Ia juga meminta warga jangan sampai menaruh barang berharga di dasbor depan sepeda motor karena berpotensi dicuri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya