SOLOPOS.COM - Tiga maling pencuri CPU ekskavator dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (8/8/2023). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Aparat Satreskrim Polres Klaten membekuk komplotan maling central processing unit atau CPU ekskavator yang beraksi sebanyak lima kali di lima lokasi berbeda dalam semalam di wilayah Kecamatan Karangnongko, Klaten. Pelaku berjumlah tiga orang.

Ketiga pelaku berasal dari wilayah Provinsi Jawa Timur. Mereka masing-masing bernama Iksan, 39, dan Sutanto, 40, yang beralamat Kecamatan/Kabupaten Sampang, serta Adrian, 20, warga Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Ketiga pelaku berbagi peran sebagai eksekutor serta driver. Wakapolres Klaten, Kompol Tri Wakhyuni, mengatakan peristiwa pencurian itu diketahui pada Rabu (19/7/2023) pagi.

“TKP ada lima semuanya beralamat di Kecamatan Karangnongko. Modus operandi pelaku melakukan aksi menggunakan alat untuk mengambil barang milik orang lain,” kata Wakapolres saat konferensi pers di Polres Klaten, Selasa (8/8/2023).

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Lanang Teguh Pambudi, mengatakan pengungkapan kasus pencurian itu bermula dari laporan warga terkait lima CPU ekskavator yang dicuri maling di wilayah Kecamatan Karangnongko dalam semalam.

“Setelah kami lakukan penyelidikan dan dalami ternyata pelaku melarikan diri ke arah Jawa Timur. Kami lakukan penangkapan di salah satu hotel di Jawa Timur atas nama Iksan dan Sutanto. Dari hasil interogasi ada satu orang ikut melakukan aksi bertindak sebagai driver,” kata Kasatreskrim.

Iksan dan Sutanto merupakan residivis kasus yang sama di wilayah Jogja dan pencurian sepeda motor di Jawa Timur. Selain mencuri di Klaten, komplotan itu juga beraksi di wilayah Jogja dan Solo.

Ketiga tersangka maling CPU ekskavator di Karangnongko, Klaten, itu dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e, 5e KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. Kasatreskrim mengatakan masing-masing CPU alat berat yang dicuri itu harganya Rp40 juta sehingga total kerugian mencapai Rp200 juta.

Sementara oleh pelaku CPU dijual rata-rata Rp10 juta per unit. “Oleh pelaku sudah dijual dan kami terus melakukan penelusuran,” kata Kasatreskrim.

Salah satu pelaku, Iksan, mengatakan sudah dua kali melakukan pencurian. Dia beralasan mencuri untuk membayar utang. “Sudah dua kali ini [mencuri]. Dulu satu kali di Gunungkidul. CPU dijual laku Rp10 juta. Uang untuk kebutuhan dan bayar utang,” kata Iksan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya