Soloraya
Kamis, 3 November 2011 - 10:43 WIB

Beraksi di Jalan Raya Solo-Sragen, kawanan jambret dibekuk

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

ilustrasi. (dok Solopos)

Jaten (Solopos.com)–Jajaran Polsek Jaten berhasil membekuk kawanan jambret yang sering beraksi dan meresahkan para pengguna jalan yang melintas di Jalan Raya Solo-Sragen.

Advertisement

Dua pelaku yang masih di bawah umur, masing-masing Ivan Ade Irawan alias Gempur, 18, warga Daleman, Ngringo, Jaten serta Fajar Sandi TW, 15, penghuni kos Banaran, Ngringo, Jaten, Karanganyar  kini mendekam di tahanan Mapolres Karanganyar guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rabu (2/11/2011).

Dari tangan pelaku aparat berhasil menyita barang bukti (BB) berupa uang tunai Rp 160.000, HP Siemens, KTP, SIM dan kartu Jamsostek.

Advertisement

Dari tangan pelaku aparat berhasil menyita barang bukti (BB) berupa uang tunai Rp 160.000, HP Siemens, KTP, SIM dan kartu Jamsostek.

Informasi yang dihimpun Espos di lapangan, kejadian bermula saat seorang pengendara sepeda motor Suzuki Spin dengan nomor polisi AD 2956 BU, Anis Kurniawati F, warga Solo yang tengah melintas di jalan raya Solo-Sragen, tepatnya di depan Pabrik Jamu Air Mancur.

Tiba-tiba dari arah belakang muncul dua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor Mio Nopol AD 2885 MZ. Tersangka Fajar kemudian langsung menjambret tas korban yang saat itu diletakkan di bagian depan motor. Dalam tas tersebut berisi surat-surat berharap seperti KTP, SIM, Kartu Jamsostek, uang senilai Rp 160.000 serta HP merk Siemens.

Advertisement

Aparat kepolisian yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari penelusuran plat nomor tersebut, aparat berhasil menemukan identitas pemilik kendaraan.

“Ternyata kendaraan milik saudara Reci warga Pulosari, Sroyo. Dari keterangan Reci, saat itu motornya dipinjam kedua tersangka,” ujar  Kapolsek Jaten AKP Suparmin didampingi Kanitreskrim Ipda David Manurung mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Edi Suroso.

Ditambahkan Kanitreskrim, dari keterangan pemilik motor, aparat kemudian berhasil menangkap kedua pelaku.

Advertisement

Kedua pelaku ditangkap tanpa ada perlawanan sama sekali. Kini keduanya tengah mendekam di tahanan Mapolres Karanganyar guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka Gempur dijerat pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara serta tersangka Fajar dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun.

”Dari keterangan pelaku, mereka njambret  setelah  duitnya habis buat mabuk,” tuturnya.

Advertisement

(isw)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif