Soloraya
Sabtu, 28 Mei 2022 - 12:40 WIB

Beralasan Kangen Anak, Warga Malang Nekat Curi Motor Juragan di Klaten

Taufiq Sidik Prakoso  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi menunjukkan sepeda motor yang dicuri warga Malang, Jawa Timur yang sebelumnya bekerja di salah satu bengkel wilayah Kecamatan Delanggu, Rabu (25/5/2022). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Nur Kholis, 35, warga Dampit, Kabupaten Malang, Jawa Timur, berurusan dengan polisi setelah mencuri sepeda motor milik juragannya di Klaten. Tak hanya sepeda motor, pelaku juga menggondol ponsel dan uang senilai Rp1 juta.

Sebelumnya, Nur Kholis bekerja di salah satu bengkel di Desa Karang, Kecamatan Delanggu, Klaten. Memanfaatkan kelengahan pemilik bengkel, pelaku lantas membawa kabur sepeda motor, ponsel, dan uang Rp1 juta milik korban. Aksi itu dilakukan pada 23 April 2022 lalu.

Advertisement

Kanit 1 Resmob Satreskrim Polres Klaten, Iptu Ari Widodo, mengatakan pelaku langsung melarikan sepeda motor korban ke Malang. DI sana, pelaku menjual sepeda motor curian tersebut. Untuk meyakinkan calon pembeli, pelaku menunjukkan surat-surat kendaraan bermotor.

“Dari pelaku mengatakan kalau barang yang dia bawa resmi. Kemudian ditukar tambah dengan sepeda motor milik pembeli dan pembeli masih tombok,” kata Iptu Ari mewakili Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, Sabtu (28/5/2022).

Baca Juga: Preteli dan Jual Online Motor Curian, Pemuda Sukoharjo Diciduk Polisi

Advertisement

Korban lantas melaporkan kasus pencurian yang menimpanya ke Polres Klaten. Satreskrim Polres Klaten langsung melakukan penelusuran keberadaan pelaku begitu mendapat laporan.

Pada Kamis (19/5/2022), Tim Resmob menerima informasi pelaku berada di Kediri. Setelah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Kediri, Tim Resmob Polres Klaten menangkap pelaku yang saat itu bekerja sebagai kuli panggul.

“Barang bukti sepeda motor kami sita di wilayah Nganjuk,” jelas dia.

Advertisement

Atas perbuatannya, Nur Kholis dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Baca Juga: Curi Sepeda Motor untuk Beli Narkoba, 2 Pria Pasuruan Ditangkap

Nur Kholis mengaku baru 18 hari bekerja di bengkel korban. Aksi pencurian itu dia lakukan secara spontan. “Mau lebaran tidak boleh pulang. Tidak ada unsur sakit hati. Saya hanya ingin pulang kangen sama anak,” kilah dia.

Nur Kholis mengatakan motor yang dia curi ditukar tambah dengan sepeda motor pembeli. Pembeli tombok sekitar Rp350.000. Sementara uang dan ponsel dia gunakan sendiri. “Uangnya untuk beli bensin dan sebagian diberikan ke anak,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif