Soloraya
Rabu, 13 April 2022 - 14:56 WIB

Berani Jual Miras di Klaten, Ini Ancaman Hukumannya

Taufiq Sidik Prakoso  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi menunjukkan miras yang disita dari pedagang miras ilegal saat operasi selama sepekan terakhir di Mapolres Klaten, Selasa (12/4/2022). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Jajaran Polres Klaten gencar memberantas peredaran minuman keras (miras), dalam beberapa waktu terakhir. Pemberantasan miras ilegal semakin ditingkatkan saat memasuki bulan Ramadan.

Sebagaimana diketahui, aparat Polres Klaten serta jajaran Polsek di Kabupaten Bersinar telah menyita 1.737 botol atau sekitar 1.139,7 liter miras selama sepekan terakhir, tepatnya Selasa-Senin (5-11/4/2022). Seribuan botol miras itu disita dari lima pedagang miras ilegal.

Advertisement

Kasatnarkoba Polres Klaten, AKP Mulyanto, mengatakan masih adanya penjual miras di Klaten biasanya disebabkan dengan urusan perut. Para penjual miras tergiur ingin memperoleh keuntungan berlipat dengan mudah hasil penjualan barang haram tersebut. Tersangka penjual miras dijerat Pasal 42 huruf C juncto Pasal 54 ayat (1) Perda Klaten No.12/2013 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.

Baca Juga: Kronologi Pria Ceper Klaten Ditangkap Polisi Setelah Antar Ibu ke RS

Advertisement

Baca Juga: Kronologi Pria Ceper Klaten Ditangkap Polisi Setelah Antar Ibu ke RS

“Ancaman hukuman pidana kurungan paling lama tiga bulan dan/atau denda paling banyak Rp50 juta,” katanya, saat pers rilis di Mapolres Klaten, Selasa (12/4/2022).

Kasatsamapta Polres Klaten, AKP Sri Anggono, mengatakan polisi baru saja menangkap S, 34, seorang pria asal Desa Klepu, Kecamatan Ceper, Jumat (9/4/2022) pukul 11.00 WIB. Penangkapan tersebut dilakukan sesaat setelah S mengantar ibunya yang sakit jantung ke rumah sakit (RS) di Klaten.

Advertisement

Baca Juga: Waspada Lur! Pengedar Pil Koplo Mulai Sasar Pemancing di Rawa Jombor

Belum sempat menurunkan miras dari mobil, S buru-buru mengantar orang tuanya ke rumah sakit lantaran mengalami sakit jantung. Saat mengantar ibunya ke RS tersebut, mobil yang dikemudikan S dipenuhi miras. Barang haram tersebut ditaruh di mobil bagian belakang.

Saat melintas di ruas Jalan Raya Jogja-Solo menuju RSU Islam Klaten, anggota Satsamapta mencurigai mobil yang dikemudian pelaku. Waktu itu, anggota Satsamapta sedang menggelar patroli. Petugas membuntuti mobil S hingga memasuki rumah sakit.

Advertisement

Setelah keluar dari rumah sakit, petugas lantas menghentikan mobil yang dikemudikan S dan memeriksa isi mobil. Di dalam mobil, polisi menemukan seratusan botol miras.

Baca Juga: Polres Klaten Tangkap 22 Pengedar Narkoba hingga Maret, Ada Anak-Anak?

“Kami lakukan pengungkapan setelah mengantar ke rumah sakit,” kata AKP Sri Anggono.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif