SOLOPOS.COM - Tersangka kasus judi cap ji kie, Sukarno, 57, beserta barang bukti berupa uang, HP dan hasil rekapan digelar Kasubag Humas Polres Sragen, AKP Mulyani, di Kantor Subagian Humas Polres Sragen, Selasa (19/6/2012). (JIBI/SOLOPOS/Tri Rahayu)

Tersangka kasus judi cap ji kie, Sukarno, 57, beserta barang bukti berupa uang, HP dan hasil rekapan digelar Kasubag Humas Polres Sragen, AKP Mulyani, di Kantor Subagian Humas Polres Sragen, Selasa (19/6/2012). (JIBI/SOLOPOS/Tri Rahayu)

SRAGEN–Aparat Polsek Sragen Kota menangkap pengedar judi cap ji kie dan togel Singapura, Sukarno alias Sentun, 57, warga Kampung Teguhan RT 002/RW 001, Sragen Wetan, Sragen, Senin (18/6) sekitar pukul 15.00 WIB. Tersangka dibekuk beserta barang bukti berupa uang tunai Rp712.000, dua HP dan alat tulis.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Tersangka diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta. Kuli pabrik tahu itu baru 12 hari berjualan cap ji kie. Sebelumnya Sukarno juga menjual togel yang cukup lama.
“Saya beralih berjualan cap ji kie karena pelanggan judi togel berkurang. Dalam sehari saya berhasil mendapatkan omzet Rp700.000-Rp800.000/hari dari berjualan cap ji kie,” ujar Sukarno saat dijumpai wartawan di ruang Kasubag Humas Polres Sragen, Selasa (19/6/2012).

Bapak dari tiga orang anak ini ditangkap aparat saat duduk-duduk di depan rumahnya. Dari pengakuan tersangka, transaksi penjualan cap ji kie dan togel dilakukan dengan menggunakan dua HP. Sukarno hanya mendapatkan upah 10% dari total omzet jualan cap ji kie.

“Biasanya pelanggan, pasang cap ji kie antara Rp1.000-Rp10.000. Sebagian besar pelanggan hanya orang-orang sekitar kampung. Untuk judi cap ji kie ini dibuka sampai tujuh kali, yakni mulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB,” tambah Sukarno.

Kapolres Sragen, AKBP Susetio Cahyadi, melalui Kasubag Humas, AKP Mulyani, menerangkan polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, yakni dua HP, uang tunai Rp712.000, dua bolpoin, steples dan buku rekapan.

“Tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta. Judi capjiki ini sering dijumpai di sejumlah daerah,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya