SOLOPOS.COM - Kasatreskrim Polres Sragen, AKP Lanang Teguh Pambudi (kiri depan) dan Kasi Humas Polres Sragen Iptu Ari Pujiantoro menunjukkan barang bukti kasus perjudian dengan delapan tersangka saat jumpa pers di Mapolres Sragen, Rabu (31/8/2022). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Polres Sragen belakangan getol memberantas berbagai jenis perjudian di Bumi Sukowati. Terbaru Polres Sragen mengklaim sudah mengantongi dua nama bandar judi capjiki di Sragen yang kini masih dalam penyelidikan.

Keterangan itu diungkapkan Kasatreskrim Polres Sragen AKP Lanang Teguh Pambudi, mewakili Kapolres AKBP Piter Yanottama, dalam jumpa pers di Mapolres Sragen, Rabu (31/8/2022). Lanang memastikan Polda Jateng dan Polres Sragen tidak main-main memberantas kasus perjudian.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Kami mengimbau kepada warga untuk melaporkan segala bentuk perjudian. Hal ini sesuai perintah Kapolda Jateng. Kami tidak main-main. Selama Agustus ini sudah ada dua perkara judi yang diungkap di Sragen, yakni judi jenis dadu dan kartu domino. Selama 2022 ini sudah ada delapan kasus yang diungkap Polres Sragen, yakni kasus judi togel, dadu, kartu, dadu, hingga capjiki,” jelasnya.

Pihaknya sudah mendengar ada bandar perjudian, terutama judi capjiki, di Sragen. Untuk membongkar praktik perjudian dan menangkap bandarnya tentu harus ada alat bukti yang kuat dan harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Baca Juga: Bawa Sabu-Sabu, Warga Kerjo Karanganyar Dibekuk Polisi Sragen

“Selama kami menemukan bukti yang kuat pasti kami tindak. Kami sudah mengantongi dua nama bandar capjiki yang masih dalam penyelidikan,” jelasnya.

Lanang mengendus judi online mulai merambah ke Sragen. “Kami masih menyelidikan pelaku perjudaian online di Sragen. Akan lebih dulu ditangkap polisi atau lebih dulu lari keluar Sragen,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Lanang mengungkapkan dua perkara judi yang berhasil dibongkar dengan empat tersangka per perkara. Dalam kasus pertama, empat tersangka dibekuk di salah satu rumah di Dukuh Ngundaan, Desa Glonggong, Kecamatan Gondang, Sragen, Minggu (21/8/2022). Keempat tersangka berinisial IS, 45, Sal, 56, Sus, 46, dan Par, 41, yang semuanya merupakan warga Gondang. Mereka tepergok berjudi dadu.

“Kasus perjudian kedua diungkap polisi di wilayah Sarigunan, Kelurahan Kragilan, Gemolong, di hari yang sama. Polisi menggerebek rumah dan menemukan empat orang asyik berjudi kartu domino. Mereka berinisial Suw, AS, Sut, dan Sup. Barang buktinya berupa kartu domino dan uang tunai Rp1.410.000,” ujarnya.

Baca Juga: Polres Sragen Bekuk 8 Pejudi dalam Semalam, Ini Lokasi Perjudian

Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara empat tahun ke atas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya