Soloraya
Kamis, 17 November 2022 - 12:09 WIB

Berantas Suap Polisi! Polres Sukoharjo Giat Sosialisasi Larangan Gratifikasi

Tiara Surya Madani  /  Ika Yuniati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sosialisasi pencegahan gratifikasi dan benturan kepentingan oleh Polres Sukoharjo, Rabu (16/11/2022) (Istimewa/Polres Sukoharjo).

Solopos.com, SUKOHARJO — Cegah gratifikasi dan benturan kepentingan, Polres Sukoharjo menggelar sosialisasi kepada satuan kerja (Satker) jajaran Polres dan Polsek Sukoharjo di Mapolres Sukoharjo, Rabu (16/11/2022).

Dikutip dari laman https://djpb.kemenkeu.go.id/, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yaitu pemberian uang, barang, rabat (diskon)  komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Advertisement

Gratifikasi pada dasarnya adalah “suap yang tertunda” atau sering juga disebut “suap terselubung”.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho mengatakan sosialisasi tersebur bertujuan agar menyamakan persepsi terkait pencegahan gratifikasi dan penanganan benturan kepentingan.

Selain mencegah gratifikasi dan penanganan benturan, kegiatan tersebut juga bertujuan untuk menciptakan budaya kerja organisasi yang dapat mengenal, mencegah, dan mengatasi situasi-situasi gratifikasi dan benturan kepentingan.

Advertisement

Baca juga: Nyanyi untuk Tersangka Korupsi, Juara Indonesian Idol Diperiksa KPK

Melalui sosialisasi tersebut ia berharap dapat meningkatkan pekayanan publik, integritas, dan meningkatkan pelaksanaan pemerintahan yang bersih dan jujur.

“Benturan yang dimaksud adalah situasi pejabat atau aparatur yang diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setia penggunaan wewenang dalam kedudukan atau jabatannya,” kata AKBP Wahyu Nugroho berdasarkan rilis yang diterima Solopos.com, Rabu.

Advertisement

Ia berharap potensi benturan dan gratifikasi dapat diatasi secara tepat.

Penanganan tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku agar setiap keputusan diambil dapat dilandasi dengan pertimbangan yang profesional, objektif, berintegritas, independen, transparan, dan responsibel.

Baca juga: Presenter Brigita Manohara Kembalikan Rp480 Juta dari Tersangka Korupsi

“Dengan adanya sosialisasi saya berharap dapat menjadi komitmen kami bersama dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam rangka terlaksananya tata kelola kepolisian yang baik dan bersih,” lanjut AKBP Wahyu Nugroho.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif