Soloraya
Minggu, 14 Juni 2020 - 07:00 WIB

Berapa Ganti Rugi Kebakaran Candi Elektronik Solo? Ini Penjelasan Asosiasi Asuransi

Kurniawan  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sisa kebakaran di Toko Candi Elektronik Solo, Selasa (9/6/2020). (Solopos-Sunaryo Haryo Bayu)

Solopos.com, SOLO -- Ganti rugi asuransi untuk Toko Candi Elektronik Solo akibat kebakaran akan dibayarkan sebesar nilai pertanggungan asuransinya. Penjelasan itu disampaikan Ketua II Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Solo, Muh. Sofyan kepada Solopos.com melalui ponsel, Sabtu (13/6/2020).

Pernyataan dia menanggapi berita Solopos.com yang menyebutkan pembayaran asuransi diragukan bisa menutup kerugian materiil. Kerugian akibat kebakaran Candi Elektronik ditaksir mencapai belasan miliar rupiah. “Kalau dilihat judul pemberitaannya kan kesannya asuransi tidak bisa menutup kerugian akibat kebakaran,” ujar dia.

Advertisement

Rekam Jejak Jaksa Fedrik Adhar Syaripuddin: Tuntut Ahok dan Pernah Cibir KPK

Padahal menurut Sofyan pembayaran asuransi mendasarkan besaran pertanggungan yang diasuransikan. Dia tidak ingin muncul kesan masyarakat bahwa asuransi tidak mampu membayar kerugian kebakaran Toko Candi Elektronik Solo tersebut.

Advertisement

Padahal menurut Sofyan pembayaran asuransi mendasarkan besaran pertanggungan yang diasuransikan. Dia tidak ingin muncul kesan masyarakat bahwa asuransi tidak mampu membayar kerugian kebakaran Toko Candi Elektronik Solo tersebut.

Sofyan menjelaskan setiap polis asuransi mempunyai besaran pertanggungannya. Besaran itu tak selalu sesuai nilai aset. Sebuah gedung dengan asetnya yang bernilai belasan miliar rupiah bisa saja besaran pertanggungan asuransinya di bawah itu. Bila terjadi kebakaran, asuransi hanya membayar sesuai dengan nilai pertanggungan.

Rekam Jejak Pramono Edhie Wibowo, dari Prajurit Hingga Elite Demokrat

Advertisement

Nilai Pertanggungan

“Nilai pertanggungan itu yang dikaver asuransi. Misal nilai pertanggungannya Rp10 miliar yang dikaver asuransi, ya sebesar itu. Tak bisa lebih dari kerugian. Khawatirnya ada negatif thinking ke asuransi,” kata dia.

KA Tegal Ekspres ke Jakarta Dibuka, Penumpang Wajib Pakai Lengan Panjang

Sebelum ganti rugi kasus kebakaran Toko Candi Elektronik Solo, menurut Sofyan, asuransi sudah beberapa kali membayar asuransi dengan nilai besar. Dia mencontohkan kebakaran pabrik tekstil dua tahun lalu. Akibat kebakaran itu pemilik aset mengalami kerugian ratusan miliar rupiah.

Advertisement

Asuransi membayar ganti rugi senilai kerugian lantaran besaran pertanggungan asuransi di atas nilai klaim. Diberitakan Solopos.com sebelumnya, nilai kerugian materiil akibat kebakaran Toko Candi Elektronik Solo diperkirakan mencapai belasan miliar rupiah.

Pramono Edhie Wibowo Meninggal Dunia karena Serangan Jantung

CEO Toko Candi Elektronik Solo, Ardian Ayat Santiko tidak yakin asuransi bisa menutup kerugian yang diderita. Kebakaran terjadi pada Selasa (9/6) sekitar pukul 02.00 WIB.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif