Soloraya
Senin, 3 Juli 2023 - 17:14 WIB

Berat Tarik Pajak 10 Persen, Pelaku Usaha Resto dan Kafe di Tawangmangu Sambat

Indah Septiyaning Wardani  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Resto dan kafe di kawasan wisata Tawangmangu dan Ngargoyoso tumbuh pesat dalam beberapa tahun terakhir. Foto diambil belum lama ini. (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Pelaku usaha resto dan kafe di wilayah Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, mulai sambat terkait besarnya pajak restoran sebesar 10 persen.

Mereka dibuat dilematis. Di satu sisi mereka ingin melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) setempat. Di sisi lain bisnis resto dan kafe di Tawangmangu baru bergeliat dan belum sepenuhnya pulih setelah pandemi Covid-19.

Advertisement

Ketua Paguyuban Kuliner Tawangmangu, Sastro Parmin Wijono, mengatakan berat bagi pelaku usaha kuliner saat ini untuk menerapkan pajak restoran sebesar 10 persen. Apalagi membebankan pajak restoran kepada konsumen. Mengingat konsumen dari kalangan wisatawan di Tawangmangu masih mayoritas menengah ke bawah.

“Kami belum cukup confident (percaya diri) untuk membebankan pajak 10 persen ke konsumen. Apalagi dengan menaikkan harga,” kata dia kepada Solopos.com, Senin (3/7/2023).

Advertisement

“Kami belum cukup confident (percaya diri) untuk membebankan pajak 10 persen ke konsumen. Apalagi dengan menaikkan harga,” kata dia kepada Solopos.com, Senin (3/7/2023).

Upaya Pemkab Karanganyar menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak restoran dengan memasang tapping box belum banyak direspons pelaku usaha. Para pelaku usaha masih memilih menggunakan perhitungan secara manual ketimbang pakai alat tapping box tersebut. Menurut Parmin, hal itu lagi-lagi karena pelaku usaha resto dan kafe belum pede menerapkannya.

“Konsumen kita itu masih banyak kalangan menengah ke bawah,” ujarnya mengulangi.

Advertisement

Parmin bersama-sama kalangan pelaku usaha resto dan kafe di Tawangmangu yang berjumlah 30-an ini berharap Pemkab mengevaluasi kembali pajak restoran sebesar 10 persen. “Kalau pajak 2,5 persen masih bisalah. Kalau disiplin menerapkan 2,5 persen saja di semua pelaku usaha baik resto, kafe dan warung makan, kami yakin akan lebih optimal dan efektif,” kata Direktur Utama The Lawu Grup tersebut.

Dia mengaku usaha resto, kafe dan warung makan di kawasan wisata Tawangmangu mulai tumbuh dalam lima tahun terakhir. Dari 2017 lalu hanya ada dua usaha resto dan kafe, yakni Sate Lawu dan Rahma. Kini resto dan kafe berkembang, jumlahnya sudah ratusan termasuk warung makan berkonsep kafe.

Dikenal Murah dan Terjangkau

Geliat usaha kuliner ini tidak lepas dengan meningkatnya jumlah kunjungan wisatawan di kawasan Tawangmangu. Hal ini terkait wisata di Tawangmangu yang dikenal murah dan terjangkau. Sehingga tidak mungkin pelaku usaha resto dan kafe menaikkan harga secara ugal-ugalan yang dikhawatirkan berdampak negatif kepada wisata di Karanganyar.

Advertisement

Owner Sate Lawu ini mengaku hingga sekarang pihaknya masih ngos-ngosan membiaya operasional resto dan kafe. Pendapatan yang diterima porsinya 50% untuk bahan baku, 20% membayar tenaga kerja, 10% untuk biaya operasional lain seperti air, listrik, dan sebagainya. Sementara pengusaha hanya menerima margin laba 20%. Itupun, lanjut dia menanggung biaya penyusutan investasi sewa lahan dan lainnya.

Bupati Karanganyar, Juliyatmono, sebelumnya mengatakan sudah memasang 102 alat perekam data transaksi atau tapping box di sejumlah tempat usaha baik hotel maupun restoran. Hal itu sebagai upaya memaksimalkan perolehan PAD dari sektor pajak.

Optimalisasi pemasangan tapping box sudah digencarkan sejak 2018. Awalnya, terpasang 18 unit. Kemudian pada 2021 kembali terpasang 21 unit dan tahun lalu sudah terpasang sebanyak 64 unit. Semua tersebar di sejumlah usaha baik restoran, hotel, rumah makan dan tempat hiburan.

Advertisement

Tapping box terpasang di Ngargoyoso, Tawangmangu, Karanganyar, Karangpandan, Jaten, dan Colomadu. Tahun ini direncanakan dipasang di 25 titik lagi,” kata Bupati.

Untuk mengoptimalkan penggunaan alat rekam transaksi usaha ini dilakukan monitoring baik melalui dashboard monitoring tax maupun pengecekan di lapangan secara berkala bersama dengan pihak ketiga. Laporan hasil monitoring akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan terhadap kepatuhan wajib pajak dalam menggunakan alat tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif