SOLOPOS.COM - FW, pria asal Andong, Boyolali, yang cabuli lima anak laki-laki seusai ditangkap di Polres Boyolali, beberapa waktu lalu. (Istimewa/Humas Polres Boyolali)

Solopos.com, BOYOLALI — Lima anak laki-laki menjadi korban sodomi oleh seorang pria yang bekerja dan tinggal di toko mainan di wilayah Andong, Boyolali. Kasus itu terbongkar setelah salah satu korban mengeluh sakit kepada orang tuanya.

Hal tersebut disampaikan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Murti Ari Wibowo, mewakili Kepala Kejari Boyolali, Agita Tri Moertjahjanto, saat diwawancarai Solopos.com di kantornya, Selasa (14/11/2023).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Itu awalnya dari salah satu korban. Ini berawal dari satu laporan, pelapor mendapati anaknya pulang sekolah dengan wajah muram dan sedih. [Saat] Ditanya, anaknya bilang sakit. Tapi keesokan harinya sama, anak tersebut curhat sama ortu, terus dilaporkan,” terang dia.

Ia menjelaskan korban tersebut mengaku merasakan sakit saat ditanya orang tuanya pada 11 Oktober 2023. Hal itu kemudian dilaporkan ke polisi pada 19 Oktober 2023. Setelah dilakukan penyidikan oleh Polres Boyolali, terungkap ada korban-korban sodomi lain oleh pelaku yang sama.

Total jumlah korban sesuai berkas perkara yang dilimpahkan polisi ke Kejari ada sejumlah lima anak. Bowo mengatakan semua korban anak laki-laki dengan umur di bawah 18 tahun.

Lebih lanjut, Bowo mengatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan diterima pada 24 Oktober 2023. Dari SPDP itu ditindaklanjuti oleh penyidik Polres dengan pengiriman berkas perkara tahap I yang diterima kejaksaan pada Selasa (7/11/2023).

Ia menyampaikan berkas telah melewati tahap penelitian oleh jaksa. Dari hasil penelitian, jaksa menyatakan belum lengkap (P19). Saat ini kejaksaan sedang menyusun petunjuk untuk penyidik kepolisian melengkapi berkas tersebut. Bowo mengatakan detail berkas-berkas itu akan disampaikan ketika sudah pelimpahan tahap II.

“Berkas tahap I itu diserahkan dari polisi atau penyidik ke penuntut umum atau jaksa peneliti. Dalam jangka waktu tujuh hari, penuntut umum harus menentukan sikap lengkap atau tidak lengkap. Nah, tujuh harinya hari ini,” kata dia.

Berkas Belum Lengkap

Ia menjelaskan jika berkas perkara lengkap, berkas dinyatakan P21. Kemudian tersangka dan barang bukti diserahkan ke kejaksaan. Jika belum lengkap akan dinyatakan P19 dan dikembalikan disertai petunjuk untuk dilengkapi. Setelah polisi melengkapi, baru diteliti lagi oleh kejaksaan.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria asal Kecamatan Andong diringkus oleh aparat Polres Boyolali karena diduga melakukan pencabulan atau sodomi kepada lima orang anak laki-laki.

Pria berinisial FW, 29, itu ditahan dan kasusnya ditangani unit IV PPA Satreskrim Polres Boyolali. FW diketahui melakukan sodomi kepada lima anak di bawah umur yaitu, RY, 15; NB, 14; AJ, 15; AD, 13; dan AS, 13.

FW melancarkan aksi bejatnya di tempat kerja yang sekaligus tempat tinggalnya di salah satu toko mainan wilayah Andong, Boyolali. Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menjelaskan FW melancarkan aksinya sejak 2022.

Modusnya mengajak para korban bermain di toko mainan tempat ia bekerja. Para korban kemudian disediakan Wifi, lalu diberikan jajanan dan uang. Di sanalah F melancarkan perbuatan bejatnya yaitu menyodomi para korban di waktu yang berbeda.

“Berkas perkara sudah kami serahkan ke Kejari untuk diteliti dan sudah dikembalikan lagi ke penyidik. Saat ini penyidik fokus memenuhi petunjuk dari jaksa untuk melengkapi berkas,” ujar dia.

Dalam kasus ini, polisi menjerat FW dengan Pasal 82 UU No 17/2016 tentang Penetapan Perppu No 01/2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya