SOLOPOS.COM - ilustrasi pilkades

Solopos.com, SRAGEN — Para kepala desa (kades) di Sragen tercatat ikut dalam aksi damai menuntut masa jabatan kades sembilan tahun tanpa periodisasi melalui revisi UU No. 6/2014 tentang Desa di Gedung DPR Senayan, Jakarta, beberapa hari kemarin. Di sisi lain, pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) di Sragen pada 2023 didesak untuk dipercepat dan tidak dilakukan penundaan mengingat ada 10 desa yang akan menggelar coblosan tahun ini.

Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Sragen, Siswanto, menyampaikan usulan revisi UU Desa yang diaspirasikan para kades di DPR beberapa hari lalu diharapkan masuk di Program Legislasi Nasional (prolegnas) skala prioritas. Selain usulan tentang masa jabatan kades sembilan tahun, para kades juga meminta percepatan Pilkades 2023 dan tidak ada penundaan.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Kami minta tidak ada penundaan dalam pilkades karena berbarengan dengan tahapan Pemilu 2024. Di Sragen itu ada 10 desa yang pilkades pada 2023, salah satunya di Desa Jetak. Kalau Surat Edaran (SE) Bupati sudah turun bagi desa yang melaksanakan pilkades supaya melapor ke Pemkab Sragen sebelum 1 November 2023,” jelas Siswanto yang juga Kades Jetak, Sidoharjo, Sragen, kepada Solopos.com, Jumat (20/1/2023),

Dia menerangkan dalam aksi damai di Jakarta itu sebenarnya juga meminta ketentuan Pasal 72 dalam UU No. 6/2014 supaya dikembalikan. Dia mengatakan ketentuan pasal yang berisi tentang pendapatan desa dari APBN dihapus berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2020 yang disahkan dengan UU No. 2/2020.

“Selama ini transfer dari APBN berupa dana desa masih jalan tetapi Pasal 72 itu merupakan rohnya dana desa malah dihapus. Hal itu yang membuat desa waswas,” katanya.

Ketua Badan Pertimbangan FKKD Sragen, Sutrisno, menerangkan aksi damai di Senayan, Jakarta, itu pada dasarnya menuntut masa jabatan kades sembilan tahun tanpa periodisasi. Dia menerangkan seorang DPR saja bisa menjabat sampai akhir hayatnya, sementara kades tidak bisa. Kalau tanpa periodisasi, artinya jabatan kades menjadi seleksi alam.

“Jika kinerja kades tidak dimaui masyarakat maka satu periode saja sudah tumbang. Kalau kinerjanya diterima masyarakat maka masyarakat akan memilih lagi sampai 3-4 periode, tidak masalah,” katanya.

Dia mengatakan selama masyarakat bisa menerima maka kesinambungan pembangunan di desa bisa berjalan. Dia mengatakan revisi UU Desa itu juga menyangkut adanya alokasi APBN 10% untuk desa sebagaimana diamanatkan dalam UU Desa dan masa jabatan perangkat desa tetap 60 tahun.

Sutrisno yang juga Kades Gawan, Tanon, Sragen, itu menerangkan masa jabatan sembilan tahun itu tidak ada kaitannya dengan potensi penyelewengan. Dia mengatakan potensi penyelewengan itu sebenarnya tergantung pada karakter yang bersangkutan.

Di Sragen dengan adanya sistem keuangan desa (Siskeudes) berbasis cash management system (CMS) di Bank jateng, lanjut dia, maka potensi penyelewengannya sangat kecil karena ada empat verifikator.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sragen, Pudji Atmoko, menerangkan Pilkades 2023 di Sragen memang ada 10 desa. Dia mengatakan DPMD baru menyusun jadwal kegiatan pilkades tersebut untuk diminta persetujuan Bupati.

“Arahnya Menteri Dalam negeri tetap dilaksanakan di 2023. Masalah bareng atau tidak dengan tahapan Pemilu 2024 menunggu arahan pimpinan,” jelasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya