SOLOPOS.COM - Polisi menunjukkan parang yang digunakan Budi Haryanto untuk membacok Dwi Purwanto. (Humas Polres Sragen)

Solopos.com, SRAGEN — Seorang pemuda asal Karangmalang, Sragen, bernama Budi Haryanto, nekat membacok temannya sendiri, Dwi Purwanto hinga luka di punggung dan tangan kiri. Insiden ini terjadi berawal dari candaan yang kelewat batas.

Budi kini sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Peristiwa ini terjadi di Dukuh Pungkruk, Desa Plosokerep, Kecamatan Karangmalang pada 6 Maret 2022 pukul 20.00 WIB lalu.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Dalam konferensi pers di Mapolres Sragen, Senin (4/4/2022), Kapolsek Karangmalang, Iptu Mulyono, yang mewakili Kapolres AKBP Yuswanto Ardi menjelaskan kejadian itu bermula saat tersangka nongkrong di warung milik Ermiana. Lokasnya di Dukuh Pungkruk.

Baca Juga: Pohon Tumbang di Ngrampal, 2 Remaja Sragen Jadi Korban

Budi ngopi ditemani rekannya yang ia panggil dengan nama Iblis. Tak lama datang Dwi Purwanto ke warung Emiana. Entah kenapa, saat tiba di warung korban mendadak mengucapkan kalimat tantangan. Awalnya, hal itu dianggap candaan oleh pelaku maupun Iblis.

Yuk golek musuh,” ujar Mulyono menirukan kalimat Dwi Purwanto, seperti dikutip dari rilis Humas Polres Karananyar.

Iblis membalas,” nek golek musuh ya datang saja ke Polres. Terus kamu mau nantang siapa?”

Dwi menjawan ia menantang mereka semua. Budi Haryanto mulai tersulut emosi. Ia menantang adu bacokan yang lantas balas “ayo” oleh korban yang juga emosi.

Baca Juga: Komplotan Spesialis Pencuri Aki Asal Sambungmacan Dibekuk Polisi Sragen

Mendengar tantangan itu, Budi Haryanto bergegas meninggalkan warung dan pulang untuk mengambil parang. Begitu sampai lagi di warung, Budi langsung mengayunkan parang itu ke arah korban. Pelaku membacok punggung dan tangan korban.

Korban yang berdarah-darah mencoba menyelamatkan diri dengan lari pulang ke rumah. Namun Budi yang terbakar emosi mengejar korban. Beruntung, saat itu muncul ibu korban yang kaget melihat kejadian itu. Ia langsung melerai perkelahian keduanya.

Melihat anaknya terluka parah, ibu korban melarikan Dwi Purwanto ke RS untuk mendapatkan penanganan medis. Oleh ibu korban, pelaku dilaporkan ke Polsek Malang. Polisi pun langsung menangkap Budi dan menjeratnya dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Pantat Ditepuk Penonton Saat Manggung, 4 Biduan Sragen Lapor Polisi

Selain meminta keterangan beberapa saksi, pihak Kepolisian juga menyita barangbukti parang yang di gunakannya untuk melakukan penganiayaan terhadap korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya