Soloraya
Senin, 20 Mei 2013 - 08:50 WIB

Berdalih Tak Ada Laporan, Pemkab Biarkan Kades Jadi Pengurus Parpol

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kepala desa (JIBI/Dok)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Trianto Hery Suryono)

KLATEN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten tidak menindak tegas kepada sejumlah kepala desa (kades) yang nekat menjadi pengurus partai politik (parpol) dengan dalih tak ada laporan.
Advertisement

Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Klaten, Jaka Purwanto, mengakui sudah ada payung hukum yang melarang seorang kades menjabat sebagai pengurus parpol. Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 72/2005 tentang Desa dan Peraturan Daerah (Perda) No 9/2006 tentang Pilkades. Kendati demikian, selama ini dia mengaku tidak mendapatkan laporan adanya kades yang terlibat politik praktis dengan menjadi pengurus parpol tersebut. Oleh sebab itu, pihaknya belum memberikan penindakan kepada kades yang bersangkutan. “Memang kades itu dilarang menjadi pengurus parpol. Aturannya jelas. Tetapi sejauh ini kami belum menerima laporan tentang hal itu,” terang Jaka kepada Solopos.com.

Tidak adanya laporan membuat Pemkab Klaten tidak menindak kades yang menjadi pengurus parpol tersebut. Dia mengaku akan mengklarifikasi kades yang bersangkutan jika dilaporan telah melanggar ketentuan dalam PP No 72/2005 dan Perda No 9/2006 tersebut. “Kalau ada pasti akan kami bina kades yang bersangkutan. Seharusnya dia melepaskan jabatannya sebagai pengurus parpol karena aturan menghendaki demikian,” paparnya sembari menjelaskan sejauh ini belum ada regulasi yang mengatur sanksi bagi kades yang melanggar aturan tersebut.

Sebelumnya, Aliansi Rakyat Anti Korupsi Klaten (ARAKK) menganggap bahwa Perda No 9/2006 tentang Pilkades dan PP No 72/2005 melempem mengingat masih banyaknya kalangan kades yang menjadi pengurus parpol. Koordinator ARAKK, Abdul Muslih, mengatakan Pasal 16 pada PP No 72/2005 secara terang-terangan disebutkan bahwa kalangan kades dilarang menjadi pengurus parpol. Sebenarnya kalangan kades sudah mengajukan judicial review untuk mengubah aturan tersebut pada 2006 silam. Akan tetapi, dalam putusan judicial review, Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa para kades tidak boleh menjadi pengurus parpol.

Advertisement

Selain di PP No 72/2005, larangan bagi kades terlibat dalam politik praktis dengan menjadi pengurus parpol juga tertuang dalam Perda No 9/2006. Penegakan perda, kata Muslih, sebenarnya menjadi kewenangan Pemkab Klaten sendiri. Kendati demikian, pihaknya banyak menemukan kalangan kades yang menjabat sebagai pengurus parpol. “Penegakan perda dan PP itu tidak ada. Dua payung hukum itu melempem. Sebenarnya untuk apa aturan itu dibuat jika harus dilanggar,” terang Muslih akhir pekan lalu.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif