SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Espos)–Majelis hakim sidang perdata dengan perkara dugaan penyelewengan dana Korpri Wonogiri berakhir damai dan penggugat mencabut gugatannya. Kesepakatan perdamaian dilakukan setelah dilakukan mediasi sekitar satu bulan dengan hakim mediasi R Agung Aribowo.

Perdamaian kedua pihak dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim, Thomas Tarigan didampingi hakim anggota R Agung Aribowo dan Nataria Cristina Triana, Selasa (13/7) di ruang sidang PN Wonogiri. Penggugat Ma’ruf Iranto dan tergugat mantan Ketua Korpri Wonogiri, Mulyadi hadir dalam persidangan itu.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Hakim Thomas dihadapan kedua belah pihak menanyakan apakah kesepakatan damai cukup dengan pernyataan damai dan pencabutan, ataukah harus diwujudkan dalam sebuah akta perdamaian? “Kalau hanya cukup dibacakan lesan, kami (majelis) tidak keberatan. Cuma kalau dengan akta perdamaian, perkara ini (Korpri) sudah tidak bisa diperkarakan lagi di kemudian hari. Tetapi jika cuku dengan pernyataan damai dan dicabut, maka perkaranya bisa dimunculkan lagi di kemudian hari,” jelas Thomas Tarigan.

Penggugat Ma’ruf menyatakan tidak perlu dengan akta perdamaian. “Apakah tergugat juga setuju dengan tidak memakai akta perdamaian?” ujar Thomas dan dijawab oleh Mulyadi tidak perlu akta perdamaian.

Lebih lanjut Thomas menyatakan, dirinya senang jika terjadi mediasi karena sesuai Peraturan MA No 21/2008, perdamaian yang dikehendaki oleh peraturan itu jika muncul sengketa. “PN senang ada kesepakatan, karena (perkara) ini adalah perkara perdata. Artinya dengan mediasi dan damai hakim mediasi berperan aktif dan ternyata surat perdamaian sudah disepakati kedua belah pihak disaksikan hakim mediasi, sehingga perkara ini selesai dan ditutup.”

Seperti diketahui, diduga menggelapkan dana Korpri Wonogiri, bakal calon bupati (Bacabup) H Ma’ruf Iranto menggugat Ketua Korpri Wonogiri, Mulyadi yang kini juga sebagai Bacabup Wonogiri. Penggugat Ma’ruf mengatakan pengajuan gugatan atas transparansi penggunaan iuran dana anggota Korpri Wonogiri dilakukan untuk pembelajaran hukum. Dia menduga dana yang digelapkan oleh Ketua Korpri Wonogiri yang masih dijabat oleh mantan Sekda Wonogiri, Mulyadi senilai Rp 125 juta.

tus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya