Soloraya
Kamis, 17 Oktober 2019 - 22:58 WIB

Beredar Izin Penambangan di Desa Jrakah Boyolali, Warga Resah

Tamara Geraldine  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pertambangan (JIBI/SOLOPOS/Trianto Hery Suryono)

Solopos.com, BOYOLALI -- Warga Desa Jrakah, Selo, Boyolali, resah dengan beredarnya surat izin penambangan yang diberikan kepada salah satu perusahaan, belum lama ini.

Warga menolak aktivitas penambangan yang dianggap bukan menyejahterahkan tapi malah menyengsarakan warga. Salah satu warga Desa Jrakah, Bambang, 55, kepada Solopos.com, Kamis (17/10/2019), mengaku kaget saat membaca surat yang ditandatangani Kepala Desa Jrakah itu.

Advertisement

Surat itu berisikan pemberian izin kepada PT Hasta Mulya Energy untuk menambang di Desa Jrakah. “Surat itu beredar beberapa pekan lalu, di sini banyak warga yang menolak aktivitas penambangan itu,” ujarnya.

Ia mengatakan warga tidak tahu mengenai izin yang telah disahkan kepala desa itu. Banyak warga yang kaget dan tidak setuju dengan kebijakan ini.

“Saya sendiri awalnya tidak tahu mengenai surat yang disahkan oleh kepala desa tersebut,” kata dia.

Advertisement

Hal senada dikatakan Wanto, 58. Ia berharap ada pembatalan izin tambang di Desa Jrakah, Boyolali. Warga menilai izin pertambangan tersebut merugikan lantaran bakal menggerus sebagian lahan perkebunan.

Selain itu aktivitas alat berat juga berpotensi merusak infrastruktur desa. “Hingga saat ini alat berat belum ada, tapi sebagian warga di sini menolak izin tambang tersebut. Daripada lahan tersebut dijadikan pertambangan, lebih baik dijadikan objek wisata. Jika dijadikan objek wisata bisa membuat Desa Jrakah dikunjungi wisatawan,” ujarnya.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Boyolali, Totok Eko Y.P., menjelaskan pemberian izin pertambangan di Desa Jrakah menjadi wewenang Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Advertisement

Ia mengatakan DLH hanya berwenang memberikan izin penerbitan dokumen terkait lingkungan hidup. "Permasalahan penambangan menjadi wewenang provinsi. Hingga kini belum ada dokumen perizinan dari provinsi yang ditujukan ke DLH,” kata dia.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif