SOLOPOS.COM - Arif Sahudi akan mengajukan judicial review terkait batas usia capres-cawapres di UU Pemilu. (Solopos.com/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO—Mahkamah Konstitusi (MK) melayangkan surat panggilan kepada pemohon dan kuasa hukum penggugat batas minimal usia Capres-Cawapres sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), Kamis (7/9/2023).

Pemohon gugatan adalah Arkaan Wahyu Re A, mahasiswa UNS Solo, dan kuasa hukumnya, Arif Sahudi, advokat Solo. Mereka dijadwalkan menjalani pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023 perihal Pengujian Materiil UU Pemilu.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Seperti diketahui, pemohon melalui kuasa hukumnya menggugat batas minimal usia Capres-Cawapres 40 tahun menjadi 21 tahun. Surat MK Nomor 300.91/PUU/PAN.MK/PS/08/2023 pada 30 Agustus 2023 diterima pemohon dan kuasa hukumnya.

Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan (I) akan digelar pukul 13.30 WIB. Namun pemohon dan kuasa hukumnya tidak harus ke MK dalam mengikuti sidang tersebut. Sebab persidangan akan dilakukan secara online sesuai permintaan mereka.

Hal itu mendasarkan permohonan yang diajukan pemohon dan disetujui oleh MK. Saat diwawancara wartawan, Rabu (6/9/2023), Arif Sahudi menyatakan siap datang dalam panggilan sidang tersebut. Dia akan datang bersama dengan penggugat, Arkaan.

“Besok penggugat dan saya datang. Agendanya pemeriksaan pendahuluan. Dalam sidang besok semua orang boleh datang ke ruang sidang di UNS. Nanti ada layar besar seperti menonton bioskop. Depan penggugat, belakang pengunjung,” tutur dia.

Arif mengatakan UNS Solo memang mempunyai kerja sama dengan dengan MK. Sehingga, ketika ada persidangan, bisa digelar secara online di UNS. “Jadi ada studio besar begitu, kita di ruangan, depan untuk pemohon, belakang pengunjung,” terang dia.

Arif mengaku optimistis permohonan gugatan yang diajukan bakal dikabulkan majelis hakim MK. Sebab secara substansi pokok gugatan, dia menjelaskan, alasan untuk menurunkan batas minimal usia Capres-Cawapres menjadi 21 tahun, jelas.

“Dari yang kami pelajari dari argumen, ya optimistis. Logika sederhana kami, 21 tahun itu usia kedewasaan seseorang berdasarkan KUH Perdata. Argumen kedua kami, calon anggota DPR itu syarat minimal usianya kan juga 21 tahun,” papar dia.

Saat syarat minimal usia anggota DPR 21 tahun, Arif menerangkan, kenapa syarat minimal usia Capres-Cawapres 40 tahun. “Bila alasannya usia 40 tahun kematangan, apa DPR tak butuh kematangan. Termasuk bicara jam terbang,” kata dia.

Sedangkan saat disinggung alasan pengajuan gugatan syarat minimal usia Capres-Cawapres menjadi 21 tahun, Arif terang-terangan untuk memberikan jalan bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai Capres-Cawapres 2024.

“Kalau klien saya memang pengagum Gibran kok. Kan klien saya orang Solo. Saya bertanggung jawab ini. Nanti kalau kami ditanya ya kami sampaikan klien kami pengaggum Gibran,” ungkap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya