Soloraya
Jumat, 8 Desember 2023 - 17:25 WIB

Berjualan Miras di Rumah, Wanita di Banjarsari Solo Berurusan dengan Polisi

R Bony Eko Wicaksono  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi menyita puluhan botol minuman keras jenis ciu di wilayah Banjarsari, Kamis (7/12/2023) malam. (Istimewa/Humas Polresta Solo)

Solopos.com, SOLO--Seorang wanita muda berinisial, RDA, 26, warga Kecamatan Banjarsari nekat berjualan minuman keras (miras) jenis ciu di rumahnya. Polisi menyita 25 botol berisi ciu yang disimpan di dalam  rumah tersebut.

Penggerebekan tempat penjualan miras bermula dari informasi masyarakat. Mereka curiga lantaran banyak warga luar kampung yang kerap nongkrong di rumah tersebut. Mereka juga sering membawa kantung plastik berisi botol.

Advertisement

Guna menindaklanjuti hal itu, aparat kepolisian langsung bergerak menuju lokasi rumah pada Kamis (7/12/2023) malam. Setiba di lokasi, polisi langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah.

“Kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait rumah di wilayah Banjarsari yang sering digunakan untuk transaksi miras. Kemudian, petugas menggeledah rumah itu dan didapati banyak botol miras yang siap dijual kepada pelanggan,” kata Kasat Samapta Polresta Solo, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, Jumat (8/12/2023).

Menurut Kasat Samapta, penjualan miras harus mengantongi izin dari instansi terkait. Hal ini bagian dari pengendalian peredaran miras di Kota Bengawan. Peredaran miras berpotensi memicu keributan dan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Tak jarang keributan atau tawuran antarkelompok masyarakat terjadi gara-gara pesta miras.

Advertisement

Polisi menyita barang bukti berupa 25 botol berisi ciu. Barang bukti tersebut langsung dibawa ke Mapolresta Solo. Begitu pula, RDA juga langsung digelandang ke Mapolresta Solo untuk didata dan dimintai keterangan.

“Kami mengingatkan agar RDA tidak mengulangi perbuatannya lagi. Berjualan miras di tengah permukiman penduduk. RDA diberi sanksi tindak pidana ringan (tipiring),” ujar dia.

Masyarakat juga diminta melaporkan informasi soal pekat di wilayahnya masing-masing. Aduan masyarakat bakal segera ditindaklanjuti. “Jika mengetahui potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat silakan hubungi call center Sparta Polresta Solo. Kapanpun dan dimanapun pasti ditindaklanjuti,” papar dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif