SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)–Empat warga Gunungwijil, Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, Karanganyar, harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah tertangkap basah bermain judi kartu gaple di rumah salah satu warga setempat, Minggu (18/10) lalu.

Keempat warga itu, yakni Wiyono, 47, yang juga pemilik rumah; Catur, 27; Dedi Setiyono, 23; dan Nurhuda, 21, kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Karanganyar, untuk diproses hukum lebih lanjut.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Menurut Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Djoko Satriyo Utomo, tertangkapnya mereka bermula dari laporan warga sekitar yang merasa risih dengan aktivitas judi yang mereka lakukan tersebut. Pada Minggu sore itu, mereka berkumpul di rumah Wiyono di Dusun Gunungwijil RT 06/RW IX, untuk menonton TV yang menyiarkan langsung kejuaraan Moto GP.

“Sambil menunggu tayangan televisi tersebut, keempatnya mengaku iseng bermain gaple. Karena memakai uang taruhan, itu termasuk praktik perjudian. Ditambah lagi, ada laporan dari warga yang merasa risih dengan perjudian di lingkungan mereka. Jadi, keempatnya langsung kami amankan,” kata dia, mewakili Kapolres AKBP Sri Handayani.

Dalam penangkapan tersebut, lanjutnya, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa satu set kartu domino dan uang tunai senilai Rp 177.000, yang merupakan uang taruhan. Para pelaku perjudian itu sendiri akan dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

dsp

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya