Soloraya
Senin, 22 Maret 2010 - 17:15 WIB

Berjudi, 9 warga Matesih dikeler petugas

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)–Sembilan warga Kecamatan Matesih dikeler petugas Polres Karanganyar, Minggu (21/3) dinihari, setelah tertangkap tangan melakukan perjudian. Mereka kemudian ditahan di ruang tahanan Mapolres setempat guna penyelidikan lebih lanjut.

Para tersangka adalah Sumarni, 48, warga Dukuh/Desa Cangkring, Sumarno, 39, Sony Sumarsono, 51, Heru Sukses Sabudi, 40, ketiganya warga Krajan Desa Koripan. Selain itu Widodo, 43, Susanto, 28, dan Sulardi, 51, masing-masing adalah warga Banjarsari Desa Koripan, kemudian Sudarno, 50, warga Dukuh/Desa Koripan, dan Suyoto, 49, warga Dukuh Gunung Wijil RT 09/RW II Desa Karangbangun.

Advertisement

Kasatreksrim Polres Karanganyar, AKP Djoko Satriyo Utomo, dalam penjelasannya kepada wartawan menyebutkan saat ditangkap sembilan pelaku terbagi ke dalam dua kelompok judi, yaitu ceki dan domino.
“Mereka ditangkap di rumah warga RT 02/RW III Dukuh Krajan Desa Koripan,” ungkapnya ditemui di ruang kerjanya, Senin (23/3), mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Edi Suroso.

Kasatreskrim memaparkan, bersama para tersangka turut disita pula barang bukti berupa dua set kartu ceki, dua set kartu domino, dan uang tunai senilai total Rp 330.000. Penggerebekan tempat perjudian dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat.
Dikemukakan pula, informasi yang diperoleh petugas, pelaku sering berpindah-pindah ketika melakukan kegiatan perjudian.

Pada bagian lain, salah seorang tersangka, Sumarni, mengaku dirinya hanya menggantikan posisi suaminya yang saat itu mendapat undangan namun tidak bisa hadir. Menurutnya aksi serupa sudah sering dilakukannya bersama warga-warga lain yang ikut tertangkap petugas berwajib. Dirinya bahkan pernah dipidana penjara dalam kasus tindak kejahatan serupa pada tahun 2009 lalu.

Advertisement

“Iya, sudah sering. Tetapi saya hanya menggantikan suami. Dia diundang tetapi tidak bisa datang, akhirnya saya yang mewakili,” tuturnya.

Kasatreskrim menegaskan, para pelaku terancam dikenai Pasal 303 KUH Pidana tentang Perjudian dengan hukuman penjara maksimal selama 10 tahun.

try

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif