SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)–Dua penjudi jenis ceki di Dukuh Buli, RT 2/RW II, Desa Gemantar, Kecamatan Mondokan, Sragen berhasil dibekuk polisi, Selasa (10/8). Namun sayang dua penjudi lainnya berinisial SR dan PY yang ikut dalam perjudian tersebut berhasil melarikan diri saat penggerebekan.

Penggerebekan tempat perjudian di Gemantar itu berawal dari informasi warga tentang adanya acara hajatan di rumah GT, 50, warga Guli. Dari informasi yang diterima polisi, dalam kegiatan hajatan itu terdapat sejumlah warga yang berjudi kartu ceki.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Dalam waktu cepat aparat Polsek Mondokan yang dibantu aparat Polres Sragen melakukan penggerbekan.Aparat berhasil meringkus dua penjudi, yakni Suparlan, 39 dan Triyono, 29.
Kapolres Sragen AKBP IB Putra Narendra melalui Kasatreskrim AKP Y Subandi membenarkan peristiwa penggerbekan tempat hajatan warga itu. Dari tangan tersangka, kata dia, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 87.000, satu set kartu ceki dan sebuah nampan kayu.
“Kedua tersangka dijebloskan ke penjara dan dua tersangka lainnya masih dalam proses pengejaran aparat. Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan hukuman penjara 10 tahun,” ujarnya.

trh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya