Soloraya
Senin, 22 Oktober 2012 - 14:51 WIB

Berjudi, Lima Warga Kismantoro Diciduk Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

WONOGIRI — Jajaran Polres Wonogiri kembali menangkap lima warga di Desa Gesing, Kecamatan Kismantoro, Senin (22/10/2012). Lima warga yang tertangkap karena berjudi dadu itu masing-masing bernama Satimin, 55, Senin, 61, Tamin, 52, Karni, 37 yang merupakan warga Dusun Tinasat RT 003/RW 008 Desa Gesing, Kismantoro. Sedangkan Darmanto, 37, merupakan warga Dusun Cengklok RT 004/RW 006 Desa Gesing, Kismantoro.

Kasatreskrim Polres Wonogiri AKP Sukirwanto mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Ni Ketut Swastika mengatakan mereka berjudi di rumah salah seorang pelaku yang bernama Satimin. Polres juga mengamankan barang bukti berupa enam buah dadu, satu buah lapak dadu, satu tutup dari batok kelapa, tiga buah tikar dan uang tunai Rp1.311.000.

Advertisement

“Kejadiannya, pada Minggu (21/10/2012) sekitar pukul 23.00 WIB, anggota kami mendapat informasi dari masyarakat melalui pesan singkat bahwa ada perjudian. Kami kemudian menyelidiki tempat tersebut dan menangkap lima pelaku untuk dimintai keterangan di Mapolres,” kata Sukirwanto, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin.

Sebelumnya, Sukirwanto mengatakan pihaknya tengah menggiatkan operasi penyakit masyarakat (pekat) di Kabupaten Wonogiri. Di wilayah Kecamatan Tirtomoyo, ada delapan pejudi yang ditangkap di rumah seorang warga di Kelurahan Tirtomoyo pada Jumat (19/10/2012).

Sebelumnya, ada 11 warga di Kecamatan Sidoharjo yang juga ditangkap polisi karena berjudi ceki dan remi di salah satu rumah warga di Dusun Wates Kulon, Desa Mojoreno, Kecamatan Sidoharjo.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif