Soloraya
Kamis, 29 September 2011 - 09:59 WIB

Berjudi, tiga warga Siwal dibui

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Solopos.com)-Tiga warga Desa Siwal, Baki, Sukoharjo, Rabu (28/9/2011), mendekam di tahanan Mapolres Sukoharjo. Mereka dibekuk petugas saat kedapatan berjudi kartu jenis remi, Minggu (25/9/2011).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Espos, tiga warga itu kedapatan bermain judi di sebuah rumah di Dukuh Siwal RT 4/RW II, Desa Siwal, Baki, tepatnya di rumah Tukiyanto, 55. Saat itu, Tukiyanto juga terlibat dalam perjudian tersebut. Kapolsek Baki, AKP Misran memberi konfirmasi atas informasi itu. Misran menerangkan kegiatan Tukiyanto bersama dua temannya itu diketahui sekitar pukul 14.30 WIB.

Advertisement

“Mulanya ada gelagat mencurgakan. Delapan personel dan saya langsung mengecek ke dalam rumah itu dan ternyata mereka berjudi remi. Mereka kami tangkap dan kami bawa ke Mapolsek Baki,” katanya mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Pri Hartono EL kepada Espos, Rabu siang.

Selain Tukiyanto, lanjut Kapolsek, terdapat Lanjar Hartono Suyono, 49, warga Siwal RT 5/RW II dan Sujiyanto, 31, warga Siwal RT 4/RW II yang mengikuti permainan itu. Misran menegaskan pihaknya mengamankan beberapa barang bukti atas penangkapan itu. Barang Bukti itu adalah dua set kartu remi, tikar plastik dan uang senilai Rp 237.000. “Tersangka kami kirim untuk ditahan di Polres, Senin (26/9/2011),” tukasnya.

(ovi)

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif